POJOKPUBLIK.ID, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjelaskan status Achmad Marzuki yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
Benni menegaskan, Achmad Marzuki telah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritannya di TNI.
Benni menjelaskan, Achmad Marzuki telah dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri menduduki kursi Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa pada Senin (4/7/2022).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86/TPA Tahun 2022. Jabatan Staf Ahli Menteri tersebut masuk dalam kategori jabatan pimpinan tinggi madya.
Baca juga: Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif
“Jadi adanya anggapan Pak Achmad Marzuki itu masih menjabat sebagai anggota TNI aktif itu sama sekali tidak benar. Beliau sudah tidak lagi sebagai anggota TNI aktif, dan sekarang menduduki jabatan Staf Ahli Menteri di Kemendagri,” ujar Benni, Selasa (5/7/2022).
Anggapan yang menilai Achmad Marzuki masih berstatus anggota TNI aktif itu mencuat seiring adanya kabar bahwa Marzuki akan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh.
Karena itu, Benni secara tegas mengatakan anggapan itu tidak tepat. Namun dirinya tak menepis adanya kabar Marzuki akan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh.
“Yang jelas, yang bersangkutan bukanlah anggota TNI aktif, melainkan ASN Kemendagri dengan jabatannya Staf Ahli Menteri yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya,” terang Benni.
(Nanda)