Matahukum Laporkan Sejumlah Galian C yang ada di Lebak ke ESDM

Avatar of admin
admin
31 Jul 2025 16:51
Daerah 0
2 menit membaca

Pojokpublik.id Lebak – Matahukum Melaporkan Sejumlah aktivitas Tambang Galian C di Kabupaten Lebak yang Diduga tidak mengantongi izin ke Kementerian ESDM Provinsi Banten, Kamis (30/7/2025).

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menyebut sejumlah titik lokasi Tambang Galian C tidak mengantongi izin resmi di wilayah kabupaten Lebak terdiri dari Kecamatan Curugbitung, Maja, Citeras, Cibadak dekat dengan gerbang tol Rangkasbitung. Telah ia Laporkan ke kementrian ESDM Provinsi Banten.

Menurut Pria yang kerap di sapa daeng, Sebab aktivitas galian c ilegal tersebut sudah menimbulkan berbagai dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat di lingkar lokasi galian c.

“Pernah ada yang meninggal, truk-truk pengangkut tanah parkir sembarangan di bahu jalan, bikin jalan rusak, kemacetan, jalan berdebu, menggangu aktifitas pengguna jalan,” ungkapnya

Keberadaan lokasi-lokasi galian c ilegal tersebut sudah sangat meresahkan warga, beberapa kali masyarakat menyampaikan keluhannya baik melalui DPRD Kabupaten Lebak, Satpol PP, Kepolisian, namun sampai saat ini tidak ada tindakan nyata dalam upaya menertibkan keberadaan lokasi-lokasi galian c tersebut.

Para pelaku galian c ini seperti kebal hukum dan tidak berani ditertibkan oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi karena faktanya pernah ada galian c yang ditutup Oleh Satpol Pp Beberapa Minggu lalu malah kembali beroperasi,” kata mukhsin

Hal tersebut katanya, membuktikan bahwa dugaan adanya pembeking di belakang para pelaku galian c yang ada di kabupaten Lebak Layak dibenarkan, sehingga mereka berani melawan keputusan pemerintah daerah untuk tetap beroperasi meski sudah ditutup.

“Saya mendesak Kementerian ESDM Provinsi Banten, agar berani melakukan penertiban dan penutupan paksa di banyak lokasi galian c ilegal di kabupaten Lebak. Jangan hanya terkesan pilih target,” pungkasnya

Pers Nasional
x
x