Pojokpublik.id Serang – Operasional PT Sinar Global Technology (SGT) di kawasan industri Jawilan kembali menuai sorotan. Pabrik yang sebelumnya memproduksi berbagai jenis sabun itu kini beralih fungsi menjadi pabrik cat dan bahan kimia, namun aktivitas produksinya diduga sudah berjalan meski sejumlah perizinan pokok belum dapat dipastikan keberadaannya.
Gabungan Mahasiswa Banten Bersih (GMB2) menduga PT SGT belum mengantongi dokumen lingkungan yang sesuai dengan perubahan jenis usaha.
Menurut Sapnudi, alih fungsi pabrik sabun menjadi pabrik cat merupakan perubahan signifikan yang secara hukum mewajibkan penyusunan dokumen AMDAL atau revisi UKL-UPL, mengacu pada UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ini industri kimia. Tidak boleh jalan dulu baru izin menyusul. Ada AMDAL, izin limbah B3, sampai PBG yang sesuai klasifikasi bangunan industri bahan kimia. Semua itu harus lengkap sebelum produksi berjalan,” tegas Sapnudi.
Selain dokumen lingkungan, GMB2 juga mempertanyakan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Jika bangunan eks pabrik sabun kini difungsikan sebagai pabrik cat, maka bangunan tersebut wajib memiliki PBG baru sesuai fungsi dan risiko industrinya, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP 16/2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Tatang Kabid DLH Kabupaten Serang saat konfirmasi via WhatsApp : “Kewenangan Ada di Provinsi, kang”
Ketika dikonfirmasi, Tatang, Kepala Bidang DLH Kabupaten Serang, membenarkan bahwa PT SGT memang harus diperiksa dan dipastikan legalitasnya. Namun ia menegaskan bahwa penanganan perizinan industri tersebut bukan kewenangan Kabupaten Serang.
“Coba nanti dicek dulu, perusahaan menjadi kewenangan mana,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Beberapa saat kemudian, setelah menerima dokumen PKPLH PT SGT dari DLH Provinsi Banten, Tatang menegaskan:
“Kewenangan provinsi, Kang.”
Pernyataan tersebut memastikan bahwa DLH Kabupaten Serang tidak dapat mengambil tindakan langsung dan pemeriksaan izin PT SGT berada di meja Pemerintah Provinsi Banten, termasuk terkait PKPLH, perizinan operasional, dan pengawasan lingkungan.
GMB2 Desak Pemeriksaan Menyeluruh
Meski begitu, Sapnudi menilai jawaban tersebut mempertegas urgensi pemeriksaan dari DLH Provinsi Banten.
“Provinsi harus segera turun. Kita ingin jelas: apakah izin lingkungan, izin limbah B3, dan PBG sesuai alih fungsi itu memang sudah lengkap atau belum. Karena aktivitas produksi di lapangan sudah berjalan,” ujarnya.
Hingga laporan ini diturunkan, DLH Provinsi Banten dan PT. SGT belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi wartawan.














