Pojokpublik.id Banten – Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Lebak mendadak panas setelah Wakil Bupati, Amir Hamzah, Diduga menyampaikan pernyataan keras yang menyebut berdagang di trotoar sebagai tindakan haram, bukan hanya pelanggar aturan.
Pernyataan tersebut sangat di sayangkan, Dugaan adanya penyampaian disertai gestur yang dinilai tidak pantas, dilakukan oleh orang nomor dua yang menjabat sebagai Wakil Bupati di Kabupaten Lebak itu, seperti menunjuk warga (Pedagang-red) dengan nada tinggi bahkan memukul meja saat RDP berlangsung.
Menanggapi hal itu, Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, menilai tindakan tersebut menunjukkan sikap yang jauh dari nilai-nilai kepemimpinan.
“Yang duduk di kursi kekuasaan itu digaji oleh rakyat, maka jangan pernah bersikap seperti penguasa yang mengancam rakyat kecil. Itu bukan wibawa, tapi arogansi,” tegas King Naga, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, PKL adalah bagian dari roda ekonomi masyarakat yang masih berjuang untuk bertahan hidup.
“Kalau memang ada pelanggaran, jelaskan solusinya. Jangan langsung memberi cap haram lalu memukul meja seolah-olah mereka kriminal. Itu menyayat martabat rakyat kecil,” imbuhnya.
King Naga mendesak pemerintah daerah mengedepankan pendekatan manusiawi dengan menyediakan tempat relokasi yang layak serta komunikasi yang beretika.
“Pemimpin itu dihormati karena kerendahan hati, bukan karena gebrak meja,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak dari Wakil Bupati Kabupaten Lebak belum menyampaikan tanggapan resmi atas kritik publik tersebut. Sementara, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasinya.














