Daerah

Wartawan Dituding Minta Rp20 Juta, FWS Tempuh Jalur Hukum

David
×

Wartawan Dituding Minta Rp20 Juta, FWS Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Wartawan Dituding Minta Rp20 Juta, FWS Tempuh Jalur Hukum I PojokPublik
Ilustrasi

Pojokpublik.id Lebak – Forum Wartawan Solid (FWS) angkat bicara terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap empat wartawan media online yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Yayasan Insan Karima. Para wartawan tersebut dituding meminta uang sebesar Rp20 juta, disertai penyebaran foto dengan narasi menyesatkan.

Sekretaris Jenderal FWS, Juli, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan mencederai profesi wartawan. “Kami datang ke Yayasan Insan Karima murni untuk meminta hak jawab atas adanya aduan masyarakat. Tidak ada permintaan uang, apalagi pemerasan,” kata Juli, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula dari laporan masyarakat terkait pemutusan sepihak kerja sama usaha katering oleh pihak yayasan, serta dugaan intervensi terhadap operasional jemputan sekolah yang disebut-sebut merupakan inisiatif wali murid.

Menindaklanjuti laporan tersebut, empat wartawan mendatangi Yayasan Insan Karima pada 7 Januari 2026 untuk meminta klarifikasi dan hak jawab demi keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik. “Kami bertemu dengan Kepala Sekolah TK dan meminta penjelasan secara baik-baik,” ujar Juli.

Dalam pertemuan tersebut, pihak yayasan memotret para wartawan. Menurut Juli, hal itu dianggap wajar sebagai dokumentasi internal. Kepala Sekolah pun memberikan penjelasan sekaligus menyampaikan keinginan agar persoalan diselesaikan melalui musyawarah.

Namun, setelah para wartawan meninggalkan lokasi, foto-foto tersebut justru disebarkan kepada sejumlah pihak dengan narasi yang menyudutkan.

“Kami diframing sebagai LSM suruhan pengusaha katering dan dituduh meminta uang Rp20 juta. Itu fitnah,” tegas Juli.

Atas kejadian tersebut, FWS menyatakan sikap tegas akan menempuh jalur hukum. “Kami sudah berkoordinasi dengan Ketua Umum FWS dan melakukan konsolidasi. Kami akan membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum atas dugaan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan,” ujarnya.

Menurut Juli, persoalan ini bukan semata menyangkut individu, melainkan marwah profesi dan organisasi. “Ini bentuk pembunuhan karakter terhadap wartawan yang sedang bekerja. Kami tidak akan tinggal diam,” katanya.

Selain langkah hukum, FWS juga akan menempuh jalur kelembagaan. “Kami akan menyurati dan melakukan audiensi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut,” ucap Juli.

Sementara itu, perwakilan Yayasan Insan Karima, Novan, saat ditemui awak media menyampaikan permohonan maaf dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik. Ia mengaitkan persoalan ini dengan konflik internal antara yayasan dan pengelola katering yang sebelumnya diberhentikan.

“Ada pengelola katering yang kami hentikan karena tidak menaati aturan. Kami memiliki tangkapan layar percakapan yang bersangkutan meminta uang Rp50 juta dengan alasan akan banyak menaikkan pemberitaan,” ungkap Novan.

Meski demikian, FWS menilai penjelasan tersebut tidak berkaitan dengan tuduhan terhadap wartawan. “Apa pun persoalan yayasan dengan pihak lain, tidak bisa dijadikan alasan untuk memfitnah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Juli.

FWS memastikan proses hukum akan tetap berjalan agar dugaan fitnah dan penyebaran informasi menyesatkan tersebut dapat diungkap secara terang dan tidak terulang kembali terhadap insan pers.