Daerah

Dana Desa JUT Cikeusik Jadi Sorotan, Agus Ider Tekan Inspektorat

David
×

Dana Desa JUT Cikeusik Jadi Sorotan, Agus Ider Tekan Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Dana Desa JUT Cikeusik Jadi Sorotan, Agus Ider Tekan Inspektorat I PojokPublik
Keterangan foto: Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Agus Ider Alamsyah.

Pojokpublik.id Lebak – Polemik pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Agus Ider Alamsyah, meminta Inspektorat Kabupaten Lebak segera melakukan audit investigasi menyeluruh, tidak hanya terhadap kegiatan terbaru yang menyerap APBDes sebesar Rp134.000.000, tetapi juga menelusuri seluruh pelaksanaan pembangunan JUT sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2025 yang total anggarannya mencapai sekitar Rp1 miliar.

Agus menilai terdapat indikasi ketidaksinkronan antara tahun anggaran dan waktu pelaksanaan kegiatan. Ia menyoroti fakta bahwa anggaran Tahun 2025 diduga dilaksanakan pada Tahun 2026, sebuah praktik yang menurutnya tidak boleh dibiarkan.

“Yang menjadi kejanggalan serius, anggaran Tahun 2025 justru dilaksanakan pada Tahun 2026. Ini wajib diaudit. Bahkan saya menduga pola seperti ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” tegas Agus Ider Alamsyah, Rabu (14/1).

Menurutnya, dugaan pelaksanaan kegiatan lintas tahun anggaran tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila administrasi keuangan dan laporan pertanggungjawaban tidak selaras dengan realisasi fisik pekerjaan di lapangan.

“Jika administrasinya tercatat pada tahun berjalan, tetapi pekerjaan fisiknya dilakukan pada tahun berikutnya, tentu ini berisiko melanggar ketentuan. Karena itu, audit tidak boleh dilakukan setengah-setengah,” ujarnya.

Agus menegaskan bahwa audit investigasi harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pemeriksaan administrasi keuangan, penelusuran dokumen perencanaan dan SPJ, serta pengecekan fisik pekerjaan di lapangan guna memastikan kesesuaian antara anggaran dan hasil pembangunan.
Ia juga mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan uang negara dan uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Dana Desa adalah uang rakyat. Jika dikelola dengan benar, tentu tidak ada yang perlu ditutupi. Namun, apabila terdapat indikasi penyimpangan, hal itu harus dibuka dan ditindak sesuai aturan,” katanya.

Selain mendesak Inspektorat, Agus juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersiap menindaklanjuti hasil audit apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

“Jika hasil audit nantinya mengarah pada indikasi pidana, APH harus segera turun tangan. Jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya.

Polemik pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Cikeusik mencuat setelah masyarakat mempertanyakan kualitas pekerjaan, transparansi penggunaan anggaran, serta ketepatan waktu pelaksanaan pembangunan, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.