Dok. LSM-NILPojokpublik.id JAKARTA – Pendekatan dialogis dan penuh etika ditunjukkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NIL dalam menangani perkara ketenagakerjaan dengan PT Magenta, Sabtu (14/3/2026). Meski proses hukum tengah berjalan, komunikasi antara kedua pihak justru memperlihatkan profesionalisme dan semangat mencari solusi terbaik.
Ketua Umum LSM-NIL, Michael, menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka dan kewibawaan Kuasa Hukum PT Magenta, Mangaraja Simanjuntak, S.H, yang akrab disapa Raja. Dalam pertemuan koordinasi yang berlangsung santun, Michael menilai pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan bermartabat.
“Meskipun kami belum berkunjung langsung ke lokasi perusahaan, namun melalui penjelasan komprehensif yang disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Magenta, kami mendapatkan gambaran positif mengenai kebijakan internal perusahaan. Beliau memaparkan bagaimana perusahaan memperhatikan aspek kemanusiaan pekerja, mulai dari fasilitas tempat tinggal hingga jaminan konsumsi makan siang dan malam, serta vitamin dan susu,” ujar Michael.
Michael juga menyoroti sikap Kuasa Hukum PT Magenta yang dinilainya sangat bijak dalam merespons setiap poin keberatan yang diajukan LSM-NIL. Alih-alih mengedepankan konfrontasi, pendekatan yang digunakan justru berfokus pada klarifikasi data dan pencarian solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Saya sangat menghargai tata cara dan kewibawaan rekan sejawat, Kuasa Hukum PT Magenta. Beliau responsif dalam membedah setiap miskomunikasi yang ada. Sikap rendah hati dan intelektualitas beliau dalam mencari solusi menjadi kunci sehingga hak-hak mantan pekerja dapat ditunaikan secara elegan,” tambah Michael.
Langkah solutif ini dinilai sejalan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab perusahaan, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mengedepankan musyawarah mufakat melalui mekanisme bipartit.
LSM-NIL menegaskan bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir di pengadilan jika kedua belah pihak memiliki itikad baik dan komitmen untuk berdialog.
“Debat data itu perlu, namun menjaga silaturahmi intelektual jauh lebih utama. PT Magenta menunjukkan kelasnya sebagai korporasi yang patuh hukum dan memiliki mitra hukum yang berintegritas,” tutup Michael.
