ZulpikarPojokpublik.id Banten – Proses seleksi rekrutmen Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030 menuai sorotan. Dua komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten, Moch Ojat Sudrajat dan Zulpikar, resmi mengajukan gugatan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 27 Maret 2026 dan telah diregister dengan Nomor Perkara 111/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 30 Maret 2026.
“Kami resmi menggugat pansel rekrutmen anggota KI Pusat ke PTUN,” ujar Moch Ojat Sudrajat kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Ojat menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan, dirinya bersama Zulpikar telah menempuh upaya administratif sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2018. Mereka mengirimkan surat keberatan administratif pada 3 Maret 2026 kepada Ketua Pansel rekrutmen KI Pusat.
Namun, hingga batas waktu 10 hari kerja sejak surat diterima pada 4 Maret 2026, tidak ada tanggapan dari pihak pansel.
“Karena tidak ada respons, kami menempuh jalur gugatan ke PTUN Jakarta. Tahapan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegasnya.
Menurut Ojat, persoalan sudah muncul sejak awal proses seleksi diumumkan pada akhir Desember 2025. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam tahapan seleksi yang diterapkan pansel, yang dinilai berbeda dengan ketentuan yang selama ini berlaku.
Ia membandingkan dengan pengalaman saat mengikuti seleksi Komisi Informasi Provinsi Banten pada 2023, yang menurutnya mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
“Pada prinsipnya, seleksi anggota KI di berbagai daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi, mengikuti pedoman PERKI Nomor 4 Tahun 2016. Namun, dalam seleksi KI Pusat kali ini, kami melihat ada perbedaan dalam tahapan pelaksanaannya,” ujarnya.
Saat dimintai penjelasan lebih rinci terkait perbedaan tersebut, Ojat menyebut hal itu akan menjadi bagian dari materi gugatan di persidangan.
Diketahui, saat ini Moch Ojat Sudrajat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, sementara Zulpikar merupakan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten.
Keduanya juga menyampaikan bahwa jadwal sidang perdana masih menunggu penetapan dari PTUN Jakarta.
