AKPERSI Karawang Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi di Pedes, Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

Avatar of Redaksi
Redaksi
14 Apr 2026 15:21
Daerah 0
2 menit membaca

Pojokpublik.id Karawang – Dugaan praktik mafia solar subsidi di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, kembali memicu sorotan publik. Kali ini, kritik keras datang dari Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Fery Maulana, yang menilai penegakan hukum terhadap kasus tersebut berjalan lamban.

Dalam pernyataannya, Fery menegaskan bahwa praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi bukan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius yang merugikan masyarakat kecil serta merusak sistem distribusi energi nasional.

“Ini bukan lagi dugaan kecil. Ini sudah mengarah pada praktik terstruktur dan sistematis. Jika dibiarkan, ini sama saja dengan pembiaran terhadap kejahatan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Fery juga menyoroti ketimpangan dalam penanganan kasus. Menurutnya, aparat penegak hukum baru menyentuh pelaku lapangan seperti sopir dan pengendara, sementara pihak yang diduga sebagai pemilik modal dan pengendali utama belum tersentuh.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia mempertanyakan belum adanya tindakan tegas terhadap gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan solar subsidi, yang disebut masih beroperasi meski telah ramai diberitakan.

“Kalau aparat serius, tempat itu seharusnya sudah disegel. Fakta di lapangan masih aktif, ini menimbulkan tanda tanya besar,” lanjutnya.

Dalam perkembangan informasi, muncul dugaan bahwa seorang berinisial MDR berperan sebagai pengelola gudang, sementara kendali utama diduga berada pada sosok lain berinisial SRG. AKPERSI menilai pola tersebut mengindikasikan praktik kejahatan terorganisir.

“Kami mendesak aparat tidak berhenti di pelaku lapangan. Bongkar hingga ke aktor intelektualnya,” kata Fery.

AKPERSI juga mengungkap dugaan bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi di Kecamatan Pedes, tetapi juga di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Karawang. Hal ini memperkuat indikasi adanya jaringan yang lebih luas.

“Kalau terjadi di lebih dari satu wilayah, ini bukan lagi kasus biasa, melainkan jaringan yang terorganisir,” ujarnya.

Secara hukum, praktik penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Namun hingga saat ini, AKPERSI menilai belum ada langkah tegas terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku utama.

Sebagai bentuk keseriusan, AKPERSI Karawang menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada perkembangan signifikan, mereka berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Ini bukan hanya soal Karawang, tapi soal keadilan,” tegas Fery.

Ia pun mengingatkan agar aparat tidak membiarkan praktik ilegal tersebut terus berlangsung.

“Jangan biarkan negara kalah oleh mafia. Jika ini terus terjadi, yang rusak bukan hanya sistem, tetapi juga kepercayaan rakyat,” pungkasnya.

(Sitinurjanah)

Hari Jadi Pandeglang
x
x