Keterangan Foto:Musa Weliansyah Anggota DPRD Provinsi Banten. Minggu 19 Juli 2026
PojokPublik.id LEBAK– Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, menyoroti peristiwa dugaan penjemputan paksa dan pengeroyokan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak Uun, Ia menilai peristiwa tersebut sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
“Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, melakukan kritik, dan menjalankan aktivitas sosial tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun kekerasan,” ujar Musa Weliansyah, Minggu 19/07/2026
Menurut Musa Weliansyah Anggota DPRD Provinsi Banten,apabila benar telah terjadi penjemputan paksa dari rumah korban yang kemudian berlanjut pada tindakan pengeroyokan, maka perbuatan tersebut berpotensi merupakan tindak pidana.
Perkara ini harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu berdasarkan ketentuan *Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana*.
Lebih jauh, apabila terdapat dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah atau suruhan pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan pejabat publik seperti Ketua DPRD Kabupaten Lebak, maka dugaan tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.
“Tidak boleh ada penghakiman di ruang publik tanpa proses hukum. Namun sebaliknya aparat penegak hukum juga tidak boleh mengabaikan setiap petunjuk, keterangan saksi, barang bukti, maupun alat bukti elektronik yang mengarah pada kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, menggerakkan, atau turut bertanggung jawab,” tegasnya
Musa Weliansyah,mengingatkan, dalam hukum pidana bukan hanya pelaku langsung yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Pihak yang menyuruh, turut melakukan, atau menggerakkan orang lain juga dapat diproses apabila unsur hukumnya terbukti.
“Oleh karena itu, Kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, mulai dari pelaku lapangan hingga kemungkinan adanya _aktor intelektual_ di balik peristiwa tersebut. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.
Sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh memberikan ruang bagi praktik premanisme, intimidasi, ataupun penggunaan kekuatan massa untuk membungkam kritik.
“Siapa pun kedudukannya, baik masyarakat biasa, anggota organisasi kemasyarakatan, maupun pejabat publik, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya apabila terbukti melanggar hukum,” kata Musa Weliansyah
Ia mendorong agar aparat penegak hukum segera mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan independen. Apabila benar terdapat pihak yang menyuruh atau mengendalikan aksi kekerasan, maka pihak tersebut juga harus diproses. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka berdasarkan hasil penyidikan yang objektif.
(DS)
