Keterangan Foto:Ketua BPPKB DPC Lebak Ujang Krisna Belong. Selasa 21 Juli 2026
Pojokpublik.id -LEBAK.21 Juli 2026 ,Dugaan aksi penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis senior Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Banten DPC Kabupaten Lebak, Belong, mendesak Kapolda Banten mengusut tuntas perkara ini, termasuk menangkap aktor intelektual yang diduga mengotaki aksi tersebut.
“Kami meminta dengan tegas kepada Bapak Kapolda Banten beserta jajaran Ditreskrimum untuk tidak hanya menangkap para pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar dan menangkap aktor intelektual di balik penculikan saudara Uun,” ujar Belong dalam pernyataan persnya, Minggu 19/07/2026.
Menurut Belong, tindakan main hakim sendiri dan perampasan kemerdekaan seseorang secara paksa tidak dapat ditoleransi di negara hukum. Ia menegaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh kritik atau pernyataan korban, maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan intimidasi fisik
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu 18/07/2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban didatangi sekelompok orang di rumahnya di wilayah Kecamatan Cibadak, lalu dibawa secara paksa menggunakan kendaraan roda empat.
Selama dalam penguasaan para pelaku, korban diduga mengalami intimidasi, interogasi di bawah tekanan, hingga pengeroyokan yang menyebabkan luka lecet di bagian kepala dan anggota tubuh lainnya.
Peristiwa ini diduga kuat berkaitan dengan pesan kritik korban melalui WhatsApp kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Video interogasi korban dalam kondisi tertekan bahkan sempat beredar luas di media sosial.
BPPKB Banten DPC Lebak menyatakan akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya aksi serupa di wilayah Banten.
“Kami tidak ingin ada lagi ruang untuk premanisme di Banten. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun aktornya, jika terbukti bersalah harus diproses,” pungkas Belong.
(Red)
