30 Kg Beras Per Keluarga, Bulog: Dilarang Dijual dan Tak Boleh Dipungut Biaya Apa PunPojokpublik.id Lebak — Kabar gembira hadir bagi ratusan ribu keluarga di dua kabupaten Banten ini. Perum Bulog Kantor Cabang Lebak-Pandeglang memastikan, penyaluran Bantuan Pangan (PBP) alokasi Juli, Agustus, hingga September 2026 telah tuntas 100 persen bahkan diselesaikan dua hari lebih cepat dari tenggat yang ditetapkan pemerintah.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Bulog Lebak-Pandeglang, M. Syaukani, seusai memimpin Rapat Review dan Percepatan Penyelesaian Penyaluran Bantuan Pangan yang berlangsung selama dua hari, 29–30 September 2026, di Hotel Grand Kaisha, Rangkasbitung.
“Alhamdulillah, kita sudah melaksanakan review dan percepatan penyelesaian bantuan pangan. Untuk realisasinya, penyaluran sudah 100 persen untuk penerima bantuan, baik di Kabupaten Pandeglang maupun Kabupaten Lebak.” Kata M. Syaukani.
Menurut Syaukani, target penyelesaian penyaluran itu tanggal 30 September. Alhamdulillah, kita bisa menyelesaikannya dua hari sebelum target berakhir tanggal 28 September kemarin sudah selesai seluruhnya.
Program ini menjangkau 451.624 penerima secara menyeluruh:
Kabupaten Lebak: 220.428 penerima, tersalurkan 6.612.840 kilogram beras ke 28 kecamatan. Sementara itu, Kabupaten Pandeglang: 231.196 penerima, tersalurkan 6.935.880 kilogram beras ke 35 kecamatan dan 309 desa.
Keberhasilan ini, tegas Syaukani, tak lahir sendirian melainkan buah dari kebersamaan yang erat lintas pihak. Kata Syaukani, ketahanan pangan 100 persen ini juga berkat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Lebak, Ibu Bupati serta Pak Bupati, unsur Muspida mulai dari Kejaksaan, Polres, Kodim, hingga dinas terkait.”
“Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, para camat, kepala desa, termasuk dukungan luar biasa dari koordinator kecamatan yang bekerja langsung di lapangan.” ujarnya.
Syaukani menjelaskan, setiap keluarga penerima berhak menerima total 30 kilogram beras 10 kilogram per bulan selama tiga bulan. Syaukani menegaskan tiga hal tegas agar manfaat bantuan benar-benar sampai utuh ke tangan warga.
“Pembagian harus dipastikan setiap penerima menerima 30 kilogram, atau tiga karung masing-masing 10 kilogram untuk tiga alokasi. Itu hak mereka.” tuturnya.
Syaukani menjelaskan bahwa tidak boleh ada baik biaya angkutan maupun biaya distribusi. Penerima bantuan pangan ini betul-betul menerima secara gratis, tanpa membayar sepeser pun.
“Jangan sampai ada pungutan dari pihak mana pun, termasuk dari lingkungan warga. 30 kilogram beras itu harus sampai utuh ke tangan keluarga penerima.” bebernya.
Poin ketiga, beras ini tidak boleh diperjualbelikan. Sesuai ketentuan, beras yang diterima adalah untuk dikonsumsi keluarga sendiri, bukan untuk diperdagangkan. Saat ini, Bulog masih menunggu arahan kebijakan resmi terkait kelanjutan program bantuan pangan untuk periode berikutnya.
“Untuk alokasi Juli, Agustus, dan September sudah selesai. Nanti direncanakan akan ada lagi bantuan pangan untuk alokasi berikutnya. Kami akan sampaikan informasi segera setelah ada keputusan.” tutupnya.
