Kapolsek Amberbaken Siapkan Operasi PETI, Yerri Basri Mak Desak Kapolda Papua Barat Daya Bertindak Tegas

Avatar of Dhana Surya
Dhana Surya
15 Okt 2026 12:41
Daerah 0
3 menit membaca

Pojokpublik.id TAMBRAUW – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Distrik Amberbaken,Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, menjadi perhatian setelah Kapolsek Amberbaken, Ipda Urbinas, menyampaikan rencana operasi untuk menangani aktivitas pertambangan tersebut.Menanggapi hal itu, Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), Yerri Basri Mak, S.H., M.H., mendesak Kapolda Papua Barat Daya agar segera mengambil langkah konkret melalui jajaran kepolisian di Kabupaten Tambrauw.

Melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Ipda Urbinas menyampaikan bahwa persoalan pertambangan tersebut telah diinformasikan kepada Kapolres.Ia juga menyebutkan adanya rencana operasi secara diam-diam agar langkah yang dilakukan tidak diketahui oleh pihak lain.

Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengambil langkah terkait persoalan tersebut.Namun, jarak menuju lokasi menjadi salah satu kendala sehingga diperlukan persiapan kendaraan yang memadai untuk mendukung pelaksanaan operasi.

Menanggapi pernyataan tersebut, Yerri Basri Mak menilai bahwa penanganan aktivitas PETI di wilayah Amberbaken perlu mendapat perhatian serius.Menurutnya, aktivitas pertambangan yang disebut telah berlangsung cukup lama itu perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait legalitas kegiatan dan potensi dampaknya terhadap lingkungan.

“Kami meminta Kapolda Papua Barat Daya segera memerintahkan Kapolres Tambrauw bersama jajarannya untuk turun langsung ke lokasi dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.Jika ditemukan pelanggaran hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yerri.

Ia mengatakan, langkah penegakan hukum diperlukan untuk memastikan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak terus berlangsung tanpa pengawasan.Selain aspek legalitas, dampak terhadap lingkungan juga harus menjadi perhatian, khususnya apabila kegiatan penambangan berada di kawasan hutan atau kawasan konservasi.

Yerri turut menyoroti dugaan penggunaan alat berat berupa ekskavator dan mesin dompeng dalam aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.Menurutnya, penggunaan peralatan tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah kegiatan penambangan telah memenuhi ketentuan hukum dan perlindungan lingkungan.

Ia juga meminta aparat terkait memastikan status kawasan tempat aktivitas pertambangan berlangsung, termasuk menelusuri kemungkinan adanya dampak terhadap kawasan konservasi penyu apabila lokasi penambangan terbukti berdekatan atau berkaitan dengan kawasan tersebut.

“Pemeriksaan lapangan sangat penting agar persoalan ini tidak berhenti pada koordinasi semata. Aparat perlu memastikan fakta di lapangan, memeriksa perizinan, serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yerri berharap rencana operasi yang disampaikan Kapolsek Amberbaken dapat ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Ia menilai bahwa penanganan yang transparan dan sesuai prosedur diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Menurutnya, apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan, aparat penegak hukum perlu mengambil tindakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tindak lanjut atas rencana operasi yang disampaikan Kapolsek Amberbaken masih perlu dikonfirmasi. Dugaan penggunaan alat berat dan mesin dompeng, potensi kerusakan hutan, serta status kawasan tempat aktivitas pertambangan berlangsung juga memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kapolsek Amberbaken, Polres Tambrauw, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Dullah

Hari Jadi Pandeglang