Pelaksanaan kegiatan pelatihan tenaga kerja konstruksi yang diduga diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang. Selasa 20 Oktober 2026
Pojokpublik.id Pandeglang, 20 Oktober 2026— Pelaksanaan kegiatan pelatihan tenaga kerja konstruksi yang diduga diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, informasi mengenai kegiatan tersebut tidak ditemukan pada kanal media sosial resmi maupun situs web Dinas PUPR yang menjadi sarana penyebarluasan informasi kepada publik.
Menanggapi hal tersebut, Ilham Mutakhir, selaku masyarakat Kabupaten Pandeglang, mempertanyakan keterbukaan informasi dan mekanisme sosialisasi kegiatan yang diduga menggunakan anggaran Tahun Anggaran 2026 tersebut.
Menurut Ilham, program pelatihan tenaga kerja konstruksi merupakan kegiatan yang berkaitan langsung dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, informasi mengenai pelaksanaan program semestinya dapat diakses masyarakat secara luas agar kesempatan untuk berpartisipasi tidak hanya diketahui oleh kelompok tertentu.
“Kalau benar kegiatan pelatihan tenaga kerja konstruksi ini dilaksanakan hari ini, sementara informasi mengenai pendaftaran, persyaratan, kuota peserta, dan mekanisme seleksinya tidak tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat, tentu ini menjadi hal yang patut kita pertanyakan,” ujar Ilham.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan publikasi di media sosial, melainkan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana program pemerintah direncanakan, siapa yang menjadi sasaran kegiatan, serta bagaimana kesempatan mengikuti pelatihan diberikan kepada calon peserta yang memenuhi persyaratan.
“Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kompetensi tenaga kerja justru tidak diketahui oleh masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah harus memastikan bahwa informasi mengenai program dan kesempatan untuk berpartisipasi dapat dijangkau secara adil oleh masyarakat,” tegasnya.
Keterbukaan Informasi Harus Menjadi Prinsip Pelayanan Publik
Ilham mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Pasal 9 undang-undang tersebut mengatur kewajiban badan publik mengumumkan informasi tertentu secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan dan kinerja. Sementara itu, Pasal 11 mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Meski demikian, Ilham menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut dari Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang mengenai mekanisme sosialisasi dan pelaksanaan kegiatan pelatihan tenaga kerja konstruksi tersebut.
Ia juga menekankan bahwa tidak adanya publikasi di media sosial saja belum cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi apabila informasi kegiatan memang tidak disampaikan melalui saluran lain yang dapat dijangkau masyarakat.
“Kami tidak ingin berspekulasi atau langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Akan tetapi, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana kegiatan ini disosialisasikan, bagaimana peserta ditentukan, dan apakah mekanisme yang diterapkan sudah memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat,” ungkapnya.
Minta Dinas PUPR Berikan Penjelasan Terbuka
Sebagai masyarakat Kabupaten Pandeglang, Ilham meminta Dinas PUPR memberikan penjelasan terbuka mengenai sejumlah hal, antara lain:
1. Dasar pelaksanaan kegiatan**, termasuk program dan sumber anggaran yang digunakan.
2. Mekanisme sosialisasi**, termasuk media atau saluran informasi yang digunakan untuk menyampaikan kegiatan kepada masyarakat.
3. Persyaratan dan mekanisme penentuan peserta**, termasuk kuota serta kriteria calon peserta.
4. Alokasi anggaran dan target kegiatan**, sesuai dokumen perencanaan dan pelaksanaan Tahun Anggaran 2026.
5. Hasil dan manfaat pelatihan**, termasuk jumlah peserta dan keluaran kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurut Ilham, penjelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan program sekaligus memastikan bahwa anggaran publik digunakan sesuai peruntukannya.
“Prinsipnya sederhana, ketika pemerintah menyelenggarakan program untuk kepentingan masyarakat, maka informasi mengenai program tersebut juga harus dapat diakses masyarakat. Transparansi adalah bagian dari pertanggungjawaban pemerintah, bukan sekadar formalitas administratif,” tambahnya.
Jangan Biarkan Masyarakat Hanya Menjadi Penonton Pembangunan
Ilham menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak cukup hanya diukur dari terlaksananya kegiatan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh manfaat dan kesempatan untuk berpartisipasi.
Ia berharap Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk memperbaiki pola komunikasi publik dan memperluas akses informasi mengenai program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui adanya program pemerintah setelah kegiatan berlangsung. Pemerintah daerah harus membangun komunikasi publik yang terbuka agar masyarakat dapat mengetahui, mengakses, dan mengawasi program yang diselenggarakan,” tutup Ilham Mutakhir.
