LEBAK POJOKPUBLIK.ID – Kegiatan galian tanah merah yang berlokasi di belakang PT. Sejin, Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak banten terpantau kembali melakukan aktivitasnya, Hal itu terpantauan Awak Media pada 14/4/2023
Galian yang diduga tak mengantongi ijin tersebut kembali beroprasi, padahal beberapa waktu lalu perusahan tersebut sudah di stop oleh pihak Polres Lebak. Namun hal itu rupanya tak membuat jera para pelaku usaha galian tanah merah tersebut hingga terkesan kucing kucingan dengan APH,.Pasalnya saat ini galian tanah merah yang diduga tak memiliki ijin SIPB tersebut kembali beroprasi
Saat di konfirmasi awak media, Datuk, yang mengaku sebagai warga setempat dan salah satu pengurus galian mengatakan, jika ijin galian tersebut hanya ijin Cut and fill dan ada di pak Rahmat sebagai orang pertama dan pemilik lahan.
“Untuk masalah ijin, kita punya kang, yaitu ijin Cut and fill dan ada di pak rahmat kang, selaku orang pertama atau pemilik lahan, kalau kita hanya orang lapangab,” Ujarnya
Ketika di tanya terkait BBM yang di duga mengunakan BBM ber subsidi yang di pergunakan untuk alat berat ( Beko ) Datuk, mengaku tiadak tahu apa apa
“Kalau masalah BBM saya tidak tau kang, coba aja tanya ke pak Rahmat,”Pungkasnya
Sementara itu, IPDA. Aldika Martua Sitorus, Kanit Tipinder Polres Lebak saat di konfirmasi melalui sambungan Whatappnya mengatakan.
“Kemarin sudah kami ingatkan kepada satpam seijin untuk memberitahu kalau ada kegiatan kembali, karena kemaren waktu kami datan untuk mengecek, tempat tersebut tidak beroprasi,”Ujarnya
Terimakasih informasinya kang, nanti akan di check dulu apakah beroperasi kembali atau tidak,” Pungkasnya singkat
( Rai Kusbini )