Advokat: Polri Harus Terapkan Surat Telegram Kabareskrim untuk Konflik Agraria Pasangkayu

Avatar of admin
admin
17 Okt 2026 12:59
6 menit membaca

Harianterbit.id Jakarta – Sebuah tulisan terbuka dialamatkan kepada Irjen Pol Totok Suharyanto, Kapolda Sulawesi Barat yang baru menjabat. Tulisan ini mengajak perwira tinggi tersebut meninjau kembali persoalan lahan luas di wilayah Pasangkayu yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Pada 17 September 2026, di Desa Ungasan, Badung, Bali, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri memasang garis penyitaan atas tanah seluas 23 hektare. Nilai asetnya ditaksir Rp4,8 triliun, dengan perhitungan sementara bersama BPK untuk periode 2014‑2024 sekitar Rp2,2 triliun. Lahan itu dikuasai PT Marga Srikaton Dwipratama sejak 2014 melalui proses ruislag yang tak pernah tuntas. Penyitaan dilakukan ketika korps tersebut dipimpin Irjen Pol Totok Suharyanto, yang kemudian ditunjuk menjadi Kapolda Sulawesi Barat melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tanggal 2 Oktober 2026.

Beliau datang ke provinsi yang memiliki catatan lahan sekitar 1.763 hektare diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) selama lebih dari tiga dekade, dan belum pernah naik ke tahap penyidikan.

Polda Sulawesi Barat berdiri pada 27 Mei 2016. Sepuluh tahun terakhir, jabatan Kapolda telah dijabat delapan perwira tinggi: Lukman Wahyu Heriyanto, Nandang, Baharuddin Djafar, Eko Budi Sampurno, Verdianto Iskandar Bitticaca, Adang Ginanjar, Adi Deriyan Jayamarta, dan kini Totok Suharyanto. Selama tujuh periode kepemimpinan sebelumnya, tidak ada yang meningkatkan status penyidikan atas dugaan penguasaan tanah di luar HGU oleh tiga perusahaan dalam Grup PT Astra Agro Lestari Tbk. di Pasangkayu, yaitu PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu.

Penulis tidak menuduh tujuh jenderal sebelumnya, melainkan menyoroti pola yang mengkhawatirkan: perkara luas, berumur puluhan tahun, dengan dokumen lengkap dapat bertahan melewati delapan kepemimpinan tanpa pemeriksaan mendalam.

Seluruh persoalan Pasangkayu dapat diringkas: tanah dikuasai dan ditanami lebih dahulu, dasar hukum menyusul belakangan, sebagian bahkan tidak pernah ada. Permohonan pelepasan kawasan berlangsung sekitar 1987, lahan dibuka sekitar 1990, sawit ditanam sekitar 1991, tata batas dikerjakan 1992‑1994, baru kemudian muncul Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan pada 19 Maret 1996, yaitu SK No. 96/Kpts‑II/1996 untuk PT Mamuang, SK No. 98/Kpts‑II/1996 untuk PT Pasangkayu, dan SK No. 99/Kpts‑II/1996 untuk PT Letawa. Hak Guna Usaha baru menyusul setahun kemudian pada 1997. Urutan tersebut terbalik dari ketentuan hukum, sehingga hak yang lahir belakangan tidak dapat menghalalkan penguasaan sebelumnya.

Pada 24 Oktober 1997, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju melalui Surat Keterangan Nomor 460/327/53‑14/1997 menyatakan secara tertulis bahwa sekitar 325 hektare kebun kelapa sawit PT Letawa di Dusun Siparappe berada di luar HGU dan masuk areal PT Grahalestari Pakarmandiri. Surat itu diketahui Kepala Cabang Dinas Kehutanan dan Bupati Mamuju. Sejak 1997 negara sudah mengetahui fakta tersebut, namun selama dua puluh sembilan tahun tidak ada tindak lanjut berarti.

SK Menteri Kehutanan No. 99/Kpts‑II/1996 memiliki Diktum Kesembilan: apabila HGU tidak diselesaikan dalam satu tahun, pelepasan kawasan hutan batal dengan sendirinya dan kawasan kembali ke penguasaan Departemen Kehutanan. Faktanya PT Letawa baru mengajukan permohonan HGU atas 267,8 hektare pada 21 April 2009, tiga belas tahun setelah SK terbit. Pada 2010, Panitia Pemeriksaan Tanah B mencatat tanah sudah dikuasai sebagai perkebunan, sedangkan Izin Usaha Perkebunan sekitar 271,3 hektare baru terbit 1 Oktober 2010 ketika kebun sudah berproduksi. Kemudian Kepala BPN RI menerbitkan Keputusan Nomor 84/HGU/BPN RI/2013 tanggal 1 Agustus 2013 memberikan HGU atas 267,8 hektare dengan merujuk SK Pelepasan 1996. Muncul pertanyaan mendasar: atas dasar peristiwa hukum apa tanah yang dinyatakan di luar HGU tahun 1997 kemudian menjadi objek HGU pada 2013?

Berdasarkan penelusuran dokumen pertanahan, data digitalisasi BPN, dokumen resmi DPRD Pasangkayu dan temuan lapangan selama lebih dari setahun, diperoleh data: PT Letawa sekitar 635 hektare di Afdeling Carli, Lima, dan Mike berada di luar HGU; PT Mamuang sekitar 917 hektare; PT Pasangkayu sekitar 211 hektare; total sekitar 1.763 hektare. Belum termasuk 42 hektare di Afdeling Mike yang diduga tumpang tindih hutan lindung, 200 hektare enclave di Afdeling Golf/Hotel, dan 365 hektare sisa riwayat PT Lariang yang belum selesai. Pada 10 Juli 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah menertibkan sekitar 861,7 hektare areal berkaitan dengan PT Pasangkayu dengan temuan tumpang tindih kawasan hutan di Afdeling Alfa, Bravo, dan India. Luas ribuan hektare tidak dapat dianggap sekadar kesalahan patok batas, melainkan perlu diuji kemungkinan adanya tata kelola korporasi yang sistematis.

Penulis tidak menyimpulkan telah terjadi korupsi, namun menegaskan hal itu wajib diuji. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021, HGU dapat dibatalkan sebelum masa berakhir jika kewajiban tidak dipenuhi atau ada cacat administrasi. Pembiaran puluhan tahun yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara dapat masuk dalam ranah pengujian Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 9 jika ada pemalsuan dokumen, Pasal 20 tentang pertanggungjawaban korporasi, serta Pasal 21 jika ada penghalang proses hukum. Mengacu Putusan MK Nomor 25/PUU‑XIV/2016, kerugian negara harus nyata dan pasti, sehingga diperlukan perhitungan nilai tegakan hutan, PNBP yang belum dibayar, kewajiban plasma yang tidak terealisasi, serta hasil panen selama puluhan tahun. Seluruh data pendukung seperti planting statement, peta tahun tanam, catatan mandor, surat pengantar TBS, tiket timbang, data pabrik, laporan produksi dan keuangan masih tersedia untuk diperiksa.

Di sisi lain, selama persoalan lahan menggantung, justru petani yang sering diproses hukum atas tuduhan menyerobot atau mengambil buah sawit. Padahal Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B‑230/E/Ejp/01/2013 mewajibkan aparat memastikan status hukum tanah sebelum memproses seseorang secara pidana. Putusan MK Nomor 21/PUU‑XII/2014 juga mensyaratkan bukti sah‑relevan yang sulit dipenuhi jika status objek tanah masih diperdebatkan. Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor STR/2230/VIII/RES.1.24./2026 tanggal 31 Agustus 2026 memuat moratorium penanganan pidana konflik agraria struktural. Namun di Pasangkayu, moratorium justru terasa menahan pemeriksaan terhadap korporasi, sementara petani masih berisiko diproses. Ribuan sertifikat hak milik warga di sekitar 30 desa juga bernilai lumpuh karena bertabrakan data HGU, dengan beban kerugian jatuh kepada masyarakat. Masih ada pula pertanyaan konstitusional terkait penguasaan ruang komunitas lokal sebelum perkebunan berdiri, sesuai Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 35/PUU‑X/2012.

Masyarakat telah menempuh jalur resmi: DPRD Pasangkayu menggelar rapat dengar pendapat dan membentuk pansus, laporan telah diajukan ke Polda Sulawesi Barat dan Kejaksaan, permintaan audit telah dikirim ke Komisi II dan III DPR RI. Namun belum ada yang naik ke tahap penyidikan.

Rekam jejak Kapolda baru Irjen Pol Totok Suharyanto menunjukkan keberanian menangani kasus besar, termasuk penyitaan lahan Ungasan Bali. Penulis meminta dilakukannya gelar perkara terbuka, penyelidikan sungguh‑sungguh, overlay geospasial resmi memadukan peta HGU, kawasan hutan, sertifikat warga dan fakta lapangan, serta penerapan surat telegram Kabareskrim sesuai tujuan aslinya: hentikan proses pidana terhadap warga sampai status tanah jelas, bukan hentikan pemeriksaan terhadap korporasi. Jika terbukti sah, masyarakat akan menerima; jika ada pelanggaran, negara harus bertindak.

Kesempatan ada di tangan pimpinan baru untuk menjadikan Pasangkayu bukti bahwa penegakan hukum berjalan adil di mana saja. Dua pilihan terbuka: menunjukkan keberanian seperti kasus Bali, atau menjadi nama kedelapan dalam daftar kepemimpinan yang belum menyelesaikan perkara ini. Masyarakat berharap pada pilihan pertama, namun akan terus mencatat dan melapor jika tidak ada kemajuan. Sudah hampir empat dekade persoalan ini berlangsung; saatnya negara berani melakukan audit hingga hektare terakhir.

Penulis adalah advokat, Direktur Utama Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Tomakaka Justice Indonesia, pendamping hukum masyarakat bersama Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu.

Hari Jadi Pandeglang