Hingga saat ini, dua kapal tanker milik Pertamina, yakni Pride dan Gamsunoro, masih tertahan di Selat Hormuz.Pojokpublik.id Jakarta – Hingga saat ini, dua kapal tanker milik Pertamina, yakni Pride dan Gamsunoro, masih tertahan di Selat Hormuz. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran akan potensi krisis energi di Indonesia.
Sebagai respons terhadap ancaman tersebut, pemerintah bahkan telah mengeluarkan kebijakan work from home (WFH) bagi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah penghematan energi.
Di sisi lain, pemerintah Iran belum menunjukkan sikap yang sepenuhnya kooperatif terkait penahanan kedua kapal tersebut. Saat Iran merilis daftar negara yang diizinkan melintas di Selat Hormuz, Indonesia tidak termasuk di dalamnya, 30 Maret 2026.
Pengamat maritim sekaligus Direktur National Maritime Institute (Namarine), Siswanto Rusdi, menilai sikap Iran tidak lepas dari kekecewaan atas penangkapan kapal tanker mereka, MT Arman 114, oleh Bakamla RI.
MT Arman 114 ditangkap pada Juli 2023 dengan tuduhan melakukan transfer minyak ilegal antar kapal (ship-to-ship) serta pencemaran laut (oil spill). Sebagai tindak lanjut, kapal tersebut direncanakan untuk dilelang bersama muatannya yang mencapai 1,25 juta barel dengan nilai sekitar Rp1,17 triliun.
“Kenapa kapal ini dilelang? Kami (Iran) saja yang biasa menangkap kapal di Selat Hormuz tidak melelang kapal milik pihak lain,” ujar Siswanto, mengutip pernyataan pihak Iran.
Pandangan serupa disampaikan oleh pengamat maritim sekaligus mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBais) TNI, Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto. Ia menilai penahanan MT Arman 114 cacat secara hukum.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak secara spesifik mengatur penangkapan atau penahanan kapal. Selain itu, Pasal 98 UU tersebut menitikberatkan pada adanya perubahan baku mutu air laut, bukan pada sumber limbah.
Ia juga menyoroti tidak adanya uji laboratorium bersertifikat terhadap sampel air laut di sekitar kapal yang dapat membuktikan terjadinya pencemaran.
“Dengan demikian, penahanan Kapal MT Arman jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Soleman mengungkapkan bahwa dirinya telah memperingatkan potensi respons Iran sejak 2024. Ia menyebut Iran kemungkinan akan melakukan langkah balasan, baik melalui jalur diplomasi maupun tindakan langsung seperti penahanan kapal di Selat Hormuz.
Pernyataan tersebut kini dinilai terbukti dengan tertahannya kapal tanker Pertamina.
Terkait keberlanjutan peran Bakamla, Soleman menyebut lembaga tersebut tengah menghadapi uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan di Mahkamah Konstitusi.
“Seluruh sidang telah dilaksanakan, dan kini tinggal menunggu putusan hakim. Namun perkembangan terbaru ini berpotensi memengaruhi hasil putusan,” ujarnya
Dyt
