Nasional

KPK Buka Peluang Periksa Rieke Diah Pitaloka Terkait Suap Ijon Bupati Kabupaten Bekasi

Avatar photo
×

KPK Buka Peluang Periksa Rieke Diah Pitaloka Terkait Suap Ijon Bupati Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini
KPK Buka Peluang Periksa Rieke Diah Pitaloka Terkait Suap Ijon Bupati Kabupaten Bekasi I PojokPublik

Pojokpublik.id Jakarta ,- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memanggil anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Rieke disebut-sebut memiliki peran sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

“Peran-peran yang bersangkutan, jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan Rieke diperlukan untuk melengkapi informasi maupun alat bukti dalam perkara dugaan suap tersebut. “Sehingga perkara di Bekasi ini menjadi terang,” ujarnya.

Meski demikian, Budi menegaskan hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Rieke. “Sampai dengan saat ini belum ada pemeriksaan tersebut,” kata dia.

Rieke Diah Pitaloka ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 yang ditandatangani Ade Kuswara Kunang pada 11 April 2025. Keduanya berasal dari PDI Perjuangan, dan Kabupaten Bekasi merupakan daerah pemilihan Rieke dalam Pemilu legislatif.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis, 18 Desember 2025. Dari sepuluh orang yang diamankan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi periode 2025–sekarang Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek.

KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut dugaan suap bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ia kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan sebagai penyedia paket proyek. Dari komunikasi tersebut, Ade diduga secara rutin meminta uang ijon proyek sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Permintaan dan penyerahan uang dilakukan melalui sejumlah perantara, salah satunya H. M. Kunang, ayah Ade Kuswara Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Total uang ijon proyek dalam perkara ini mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar Sarjan memperoleh atau mengamankan paket-paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain itu, sepanjang tahun 2025 Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima sejumlah pemberian lain dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total aliran dana dalam perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(DW)