Foto: Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.Pojokpublik.id JAKARTA – Ombudsman RI menilai pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja swasta masih belum optimal. Dalam kurun 2023–2025, tercatat 652 pengaduan terkait dugaan maladministrasi distribusi THR yang belum sepenuhnya diselesaikan pemerintah.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan persoalan pembayaran THR hampir selalu berulang setiap tahun. Karena itu, pemerintah diminta segera melakukan langkah antisipatif menjelang pembayaran THR 2026.
“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas. Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, terdapat tiga langkah penting yang perlu segera dilakukan pemerintah.
Pertama, penegasan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh membayar THR. Menurutnya, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang tiap tahun, sehingga perlu penindakan tegas sekaligus langkah pencegahan, khususnya di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Kedua, penguatan kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan. Ia menilai kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas menjadi faktor krusial dalam menjamin perlindungan hak pekerja.
“Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja. Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” katanya.
Ketiga, integrasi pos pengaduan pembayaran THR. Ombudsman mendorong Kementerian Ketenagakerjaan membuka sinergi proses layanan posko THR hingga ke tingkat daerah agar penanganan laporan lebih efektif dan memberikan kepastian layanan kepada pekerja.
“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja. Karena itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi,” pungkasnya.
Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah pemerintah daerah akan membentuk Posko THR Keagamaan. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah pencegahan maladministrasi.
Ombudsman RI juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau menyaksikan dugaan maladministrasi dalam pembayaran THR untuk melapor sebagai upaya memastikan perlindungan hak pekerja.
