BPK Temukan Kotoran, Matahukum: Kejati Banten Wajib Bersihkan, Kalau Tidak Dicopot

Avatar of Redaksi
Redaksi
25 Feb 2026 14:37
4 menit membaca

Pojokpublik.id TANGERANG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan proyek publik dan pajak daerah di Kota Tangerang serta Kabupaten Tangerang menjadi titik panas yang mendapat tekanan keras dari Matahukum Indonesia. Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, secara tegas menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Maria Erna Elastiyani untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua temuan tersebut.

“Kalau Kejati Banten tidak mampu menindaklanjuti dan mengusuti temuan BPK di Kota Tangerang dan Kabupaten hingga tuntas, maka jabatan Kajati harus segera dicopot dari jabatannya,” kata Sekjen Mukhsin Nasir lewat pernyataannya, Rabu (24/2/2026).

Menurut Mukhsin, temuan BPK tidak bisa dianggap sepele atau hanya sebagai catatan administrasi semata, mengingat seluruh kasus yang ditemukan melibatkan penggunaan anggaran rakyat yang tidak sedikit dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Kita tidak bisa diam melihat temuan serius ini yang sudah jelas-jelas menunjukkan adanya kelalaian bahkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Banyaknya proyek yang tidak berjalan sesuai aturan serta ketidaksesuaian dalam pengelolaan pajak daerah menunjukkan adanya celah yang sangat besar yang berpotensi menjadi lahan subur bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ini adalah masalah yang tidak bisa kita biarkan terus berlarut-larut,” jelas Mukhsin dengan nada tegas.

Sekedar informasi, untuk Kota Tangerang, BPK telah menemukan sejumlah indikasi yang mengkhawatirkan dalam pelaksanaan proyek pemerintah pada tahun anggaran 2025 hingga tanggal 31 Oktober lalu. Beberapa rincian temuan yang diperoleh mencakup tiga paket pekerjaan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Tata Ruang (Perkimtan) di mana proses pemilihan penyedia jasa serta penetapan pemenang tender tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, sembilan paket pekerjaan gedung dan bangunan publik ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, mulai dari kualitas bahan bangunan yang digunakan hingga cakupan pekerjaan yang tidak selesai secara penuh. Lebih parahnya lagi, sebanyak 47 paket pekerjaan di sektor jalan raya, irigasi, dan jaringan prasarana yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga ditemukan tidak memenuhi standar kontrak, bahkan di beberapa lokasi proyek ditemukan pekerjaan yang hanya dilakukan sebagian atau menggunakan material yang tidak memenuhi syarat teknis.

“Bayangkan saja, uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan yang kokoh, irigasi yang bermanfaat bagi petani, dan gedung publik yang layak digunakan, justru terbuang sia-sia karena proses yang tidak benar dan pelaksanaan yang tidak sesuai standar. Ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat perkembangan daerah dan menyakiti hati masyarakat yang sudah lama menunggu perbaikan prasarana,” tukas Mukhsin.

Sementara itu untuk Kabupaten Tangerang, BPK mengungkapkan sejumlah masalah mendasar dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya terkait tarif Pajak Air Tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum sepenuhnya sinkron dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang telah ditetapkan sejak awal tahun lalu. Selain masalah tarif, ditemukan juga absennya payung hukum yang jelas berupa Peraturan Bupati yang mengatur secara rinci tentang Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) – sebuah komponen krusial yang menjadi dasar penetapan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Meskipun BPK dalam laporannya menyatakan bahwa secara umum, pengelolaan pajak daerah dinilai telah sesuai ketentuan dalam semua hal yang material, Mukhsin menilai bahwa alasan tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan kekurangan administrasi dan regulasi yang jelas-jelas melanggar prinsip kepastian hukum.

“Kita tidak bisa puas dengan penilaian ‘secara material sesuai’ sementara sistem yang menjadi pondasi hukumnya penuh dengan kebocoran. Tarif pajak yang tidak sinkron dengan Perda dan absennya Peraturan Bupati tentang NJKP membuat sistem pajak daerah terkesan seolah-olah dibuat secara sepihak dan tidak transparan. Ini bisa menyebabkan ketidakadilan bagi wajib pajak dan berpotensi menyebabkan kerugian bagi kas negara,” jelasnya.

Mukhsin menegaskan bahwa peran Kejaksaan Tinggi Banten sebagai lembaga penegak hukum di tingkat provinsi sangat krusial dalam menangani kasus-kasus ini. Ia mengajak Kajati Banten untuk tidak hanya melakukan evaluasi permukaan, tetapi juga melakukan penyelidikan mendalam yang melibatkan semua pihak yang terlibat, mulai dari pejabat pemerintah yang bertanggung jawab, hingga penyedia jasa yang menangani proyek tersebut.

“Alasan ‘secara material sesuai’ tidak bisa menjadi tempat berlindung bagi kekurangan yang jelas-jelas merusak tata kelola keuangan daerah. Kejati Banten harus segera turun tangan dengan tindakan yang tegas dan serius – kalau tidak bisa mengusut hingga tuntas dan memberikan konsekuensi hukum yang pantas bagi pelaku, maka ada baiknya jabatan Kajati diganti dengan orang yang memiliki kemauan politik dan kapasitas untuk bertindak tegas demi keadilan rakyat,” tegasnya dengan nada kritis yang tidak bisa dinafikan.

Menurut Mukhsin, tindakan yang cepat dan tepat dari Kejaksaan tidak hanya akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum negara, tetapi juga akan menjadi contoh bagi daerah lain untuk lebih memperhatikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek publik. Ia juga mengungkapkan bahwa Matahukum Indonesia siap memberikan dukungan penuh dalam bentuk data dan analisis hukum untuk mendukung proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh Kejati Banten.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh Matahukum Indonesia.

Pers Nasional
x
x