Mukhsin Nasir: Awas Jangan Biarkan Oligarki Kuasai Pintu Masuk Pangan Nasional

Avatar of Redaksi
Redaksi
20 Apr 2026 16:39
2 menit membaca

Pojokpublik.id Jakarta – Kinerja Kementerian Perdagangan kembali disorot tajam. Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, menilai kebijakan yang diterapkan justru menjadi hambatan terbesar bagi swasembada pangan dan berpotensi memicu praktik ekonomi yang tidak sehat.

Menurut Mukhsin, terdapat pola yang sangat mencolok dalam penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI). Sistem yang berjalan dinilai sangat tebang pilih, represif terhadap pelaku usaha kecil, namun justru memberikan “karpet merah” bagi korporasi besar tertentu.

“Fakta di lapangan menunjukkan ketidakadilan sistemik. Banyak importir yang mengajukan izin sejak awal tahun tapi suratnya membeku tanpa kejelasan. Sebaliknya, segelintir pihak tertentu justru bisa mengantongi izin hanya dalam hitungan hari. Ini bukan administrasi, ini bentuk ketidakadilan nyata,” tegas Mukhsin Nasir yang akrab disapa Daeng, Minggu (20/04/2026).

Dominasi Satu Kelompok, Ancaman Monopoli

Lebih jauh, Mukhsin menyoroti desas-desus kuat mengenai dominasi satu pengusaha besar yang diduga kuat mengendalikan kuota impor, khususnya komoditas hortikultura. Kondisi ini menciptakan iklim usaha yang tidak sehat dan mematikan persaingan bebas.

“Ada indikasi kuat satu pihak yang menjadi pengendali pintu masuk pangan. Jika kuota dikuasai segelintir orang, maka pasar tidak akan sehat. Harga ditentukan oleh mereka, dan ini jelas aroma monopoli yang dipelihara,” ungkapnya.

Impor Ilegal Menggeliat Akibat Kebijakan yang Salah

Sistem yang tertutup dan tidak adil ini, menurut Mukhsin, secara tidak langsung memaksa pelaku usaha mengambil jalan pintas melalui jalur gelap. Ketika izin resmi sulit didapat namun kebutuhan pasar tinggi, maka impor ilegal menjadi jalan keluar yang tak terhindarkan.

“Jangan heran jika impor ilegal semakin subur. Jika regulasi dibuat menyulitkan yang kecil tapi memanjakan yang besar, maka pasar gelap akan tumbuh subur. Akibatnya negara rugi pajak, petani lokal terhimpit, dan rakyat yang menanggung harga mahal,” tambahnya.

Oleh karena itu, Matahukum mendesak Kemendag untuk segera melakukan audit internal dan membuka data secara transparan. Jangan sampai jargon swasembada pangan hanya menjadi wacana semata, sementara praktik monopoli dan korupsi birokrasi justru dibiarkan terjadi.

Hari Jadi Pandeglang
x
x