Darurat Korupsi, Mahasiswa: Hukum Tak Boleh Jadi Tameng Kekuasaan

Avatar of Redaksi
Redaksi
21 Jul 2026 16:37
2 menit membaca

Pojokpublik.id Jakarta – Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak rakyat, menghambat pembangunan, dan meruntuhkan kepercayaan pada lembaga negara. Oleh karena itu, tidak boleh ada toleransi sedikit pun.

Terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan menilai ini adalah ujian besar bagi Kejaksaan Agung.

Koordinator Lapangan Abdul Adzim menyampaikan bahwa rakyat sedang menunggu pembuktian bahwa hukum benar-benar berlaku sama.

Kata Adzim, jika rakyat kecil bisa diproses cepat, maka tidak boleh ada perbedaan perlakuan bagi Febrie Adriansyah.

“Prinsip kesetaraan di mata hukum harus nyata, bukan sekadar slogan,” kata Abdul Adzim.

Ia menegaskan seruan darurat korupsi
reformasi Kejaksaan Agung dan menyampaikan tuntutan secara tegas.

“Kami mendesak Kejagung segera periksa dan tahan Febrie Adriansyah atas dugaan korupsi dan TPPU. Jangan ada perlindungan dari pihak manapun, termasuk Jaksa Agung, demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Abdul Adzim.

Adzim menyebut, siapapun yang terlibat, jabatan apapun yang pernah dipegang, wajib diproses hukum.

“Kami juga meminta tangan-tangan kekuasaan tidak melakukan intervensi sedikitpun agar proses ini berjalan bersih dan transparan,” ujar Adzim yang mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal perkara ini bersama-sama.

Dikatakan Adzim, hukum tidak boleh menjadi tameng bagi kekuasaan.

Hari Jadi Pandeglang