Opini

Perlindungan Harta Pekerja di Tempat Kerja, Tanggung Jawab Siapa?

David
×

Perlindungan Harta Pekerja di Tempat Kerja, Tanggung Jawab Siapa?

Sebarkan artikel ini
Perlindungan Harta Pekerja di Tempat Kerja, Tanggung Jawab Siapa? I PojokPublik
Oleh: Musrianto, S.H., Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia.

Pojokpublik.id Jakarta – Tragedi terendamnya kendaraan para pekerja di area parkir perusahaan pada awal tahun ini atau pada tahun-tahun sebelumnya bukan sekadar fragmen kecil dari dampak cuaca ekstrem. Peristiwa tersebut merupakan manifestasi nyata dari sebuah anomali dalam hubungan industrial yang selama ini kita anggap wajar. Di balik genangan air yang menenggelamkan alat transportasi para buruh, tersingkap sebuah ketimpangan etis dan hukum yang sangat mendasar: betapa asimetrisnya perlindungan aset di lingkungan kerja. Selama ini, konstruksi hukum kita seolah-olah hanya memvalidasi bahwa yang berhak mendapatkan perlindungan paripurna hanyalah modal dan alat produksi milik pengusaha, sementara harta benda milik pekerja dibiarkan tanpa payung perlindungan.

Jika kita membedah Peraturan Perusahaan pada umumnya, terdapat standar ganda yang sangat mencolok. Ada kewajiban mutlak bagi pekerja untuk menjaga barang milik perusahaan dengan penuh kehati-hatian. Kelalaian sedikit saja yang mengakibatkan kerusakan pada aset perusahaan dapat berujung pada sanksi disiplin yang berat termasuk berakhir dengan pemutusan hubungan kerja. Namun, logika perlindungan ini tidak pernah berjalan dua arah. Perusahaan seolah terbebas dari tanggung jawab moral maupun hukum ketika aset milik pekerja, yang berada di dalam area kekuasaan perusahaan, mengalami kerusakan akibat pengabaian mitigasi risiko. Padahal, area parkir adalah wilayah yang secara administratif dan operasional berada di bawah kendali penuh manajemen.

Kerusakan kendaraan akibat terendam banjir di lingkungan perusahaan adalah hasil dari sebuah pembiaran yang terstruktur. Manajemen yang gagal dalam menyediakan infrastruktur drainase yang memadai atau tidak memiliki protokol evakuasi dini saat ancaman bencana muncul, sebenarnya telah melanggar prinsip kepatutan.

Bagi seorang pekerja, sepeda motor bukan sekadar tumpukan logam, melainkan “perpanjangan kaki” yang memungkinkan mereka menafkahi keluarga. Motor tersebut seringkali merupakan aset tunggal yang dibeli dengan menyisihkan sebagian kecil upah selama bertahun-tahun. Ketika aset tersebut rusak karena kelalaian perusahaan dalam menjaga lingkungannya, yang rusak atau hancur bukan hanya mesin kendaraan, melainkan juga stabilitas ekonomi dan psikologis sang pekerja.

Oleh karena itu, gagasan untuk memperluas cakupan tanggung jawab perusahaan bukan lagi sekadar himbauan moral, melainkan sebuah urgensi regulasi. Negara, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, harus mulai menyusun standardisasi yang lebih luas mengenai lingkungan kerja yang aman. Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh lagi terpenjara dalam definisi fisik manusia semata, melainkan harus merambah pada perlindungan aset ekonomi pekerja. Perlu hadir sebuah regulasi untuk memastikan bahwa setiap perusahaan wajib melakukan mitigasi risiko terhadap segala bentuk potensi kerugian yang mungkin menimpa pekerja di area kerja, baik itu kerugian fisik maupun kerugian properti yang menunjang pekerjaan tersebut.

Kehadiran regulasi yang komprehensif akan memaksa perusahaan untuk tidak lagi memandang fasilitas parkir sebagai elemen pelengkap yang alakadarnya. Perusahaan akan terdorong untuk berinvestasi pada sistem keamanan dan ketahanan bencana yang lebih serius jika mereka mengetahui bahwa ada konsekuensi hukum atas setiap pembiaran yang terjadi. Ini adalah langkah menuju hubungan industrial yang lebih adil dan manusiawi, di mana ada pengakuan bahwa kontribusi pekerja harus dibalas dengan rasa aman yang menyeluruh.

Pada akhirnya, kita harus berhenti menormalisasi kerugian di pihak pekerja sebagai “risiko nasib”. Sebuah perusahaan yang besar tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan labanya, tetapi juga dari sejauh mana mereka memuliakan para pekerja yang menjadi tulang punggung keberhasilan tersebut. Mewajibkan perusahaan untuk menjaga harta benda pekerja dengan standar yang sama seperti mereka menjaga asetnya sendiri adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap martabat kemanusiaan. Sudah saatnya kita menuntut keadilan yang setara, agar tidak ada lagi air mata pekerja yang jatuh bersamaan dengan surutnya banjir yang menghancurkan satu-satunya harta berharga mereka.