Opini

Dua Dekade Menanti Keadilan yang Terdekat: Refleksi dan Transformasi 22 Tahun UU PPHI

David
×

Dua Dekade Menanti Keadilan yang Terdekat: Refleksi dan Transformasi 22 Tahun UU PPHI

Sebarkan artikel ini
Dua Dekade Menanti Keadilan yang Terdekat: Refleksi dan Transformasi 22 Tahun UU PPHI I PojokPublik
Oleh: Musrianto, Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia

Pojokpublik.id Jakarta – Dua puluh dua tahun sudah berlalu sejak Indonesia mengukir babak baru dalam hukum ketenagakerjaan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Sejak awal 2004, undang-undang ini telah berdiri sebagai pilar utama yang menggeser penyelesaian sengketa buruh dari corak administratif yang kaku menuju sistem peradilan yang lebih formal. Namun, di usianya yang kini telah melampaui dua dekade, perjalanan UU PPHI bukan sekadar tentang angka, melainkan tentang sejauh mana ia mampu menghadirkan keadilan yang nyata bagi mereka yang berkeringat di lantai pabrik maupun gedung perkantoran.

Lahirnya UU PPHI pada mulanya membawa embusan angin segar. Ia memperkenalkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai lembaga yang dianggap lebih mandiri dengan keterlibatan Hakim Ad-Hoc dari unsur pengusaha dan serikat pekerja. Kehadiran mereka merupakan upaya agar hukum tidak hanya dipandang secara hitam-putih, tetapi juga dipertimbangkan melalui kacamata sosiologis dan realitas ekonomi. Janji akan proses yang cepat, murah, dan adil menjadi slogan yang menyertai setiap langkah pembentukannya, memberikan secercah harapan bagi buruh bahwa hak-hak mereka tidak akan menguap begitu saja.

Namun, seiring berjalannya waktu, janji tersebut mulai terbentur oleh realitas lapangan yang pahit, terutama terkait aksesibilitas hukum yang terjepit oleh tafsir sempit mengenai kompetensi pengadilan. UU PPHI menetapkan bahwa gugatan hanya dapat diajukan di PHI pada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat pekerja atau buruh bekerja. Ketentuan ini sering kali dimaknai secara sangat kaku. Dalam dunia kerja modern yang dinamis, di mana seorang pekerja bisa berpindah-pindah proyek atau ditugaskan di pedalaman yang jauh dari pusat administrasi, tafsir sempit ini menjadi tembok penghalang yang kokoh.

Bayangkan seorang buruh yang ditugaskan di lokasi terpencil, lalu secara sepihak di-PHK. Berdasarkan tafsir sempit UU PPHI, ia dipaksa mencari keadilan di ibu kota provinsi tempat ia terakhir bekerja, meski ia sudah tidak memiliki lagi sumber biaya di sana. Alih-alih mendekatkan keadilan, aturan lokasi ini justru mengasingkan buruh dari haknya. Bagi perusahaan besar, berpindah kota untuk bersidang hanyalah soal biaya operasional kecil, namun bagi buruh, kewajiban geografis ini sering kali memaksa mereka menyerah sebelum sempat mengetuk pintu ruang sidang. Keadilan seolah-olah hanya menjadi milik mereka yang mampu menjangkau ibu kota provinsi secara finansial. Kelemahan ini diperparah dengan luka lama yang belum terobati: kerumitan eksekusi putusan yang lamban, rumit, dan berbiaya tinggi, sehingga buruh sering kali menang secara hukum tetapi kalah secara ekonomi.

Melihat berbagai hambatan yang telah mengakar, sekadar bertahan dengan aturan yang ada tentu bukan lagi pilihan bijak. Diperlukan transformasi besar melalui beberapa solusi hukum mendasar. Langkah pertama yang paling mendesak adalah redefinisi kompetensi relatif atau perluasan aturan tempat pengajuan gugatan. Solusi hukum yang ditawarkan adalah memberikan fleksibilitas bagi pekerja untuk memilih domisili hukum, apakah di lokasi kerja fisik, di tempat kedudukan kantor pusat perusahaan, atau di lokasi di mana perjanjian kerja ditandatangani. Dengan perluasan tafsir ini, pekerja tidak lagi terisolasi secara geografis saat ingin menuntut haknya.

Kedua, diperlukan desentralisasi pengadilan melalui pembentukan “Sidang Keliling” atau pemberian kewenangan bagi Pengadilan Negeri di tingkat kabupaten untuk memeriksa perkara tertentu. Hal ini harus dibarengi dengan digitalisasi hukum acara secara penuh melalui sistem e-court yang wajib dan mengikat, sehingga persidangan dapat dilakukan secara daring (hybrid) untuk meminimalisir kendala jarak. Terakhir, UU PPHI ke depan harus memiliki mekanisme eksekusi yang mandiri dan cepat, seperti kewenangan hakim untuk menjatuhkan putusan provisi bagi upah yang tidak dibayar serta sanksi administratif tegas bagi perusahaan yang mengabaikan putusan pengadilan.

Kini, setelah lebih dari dua puluh tahun berlalu, kita harus jujur mengakui bahwa UU PPHI memerlukan refleksi yang mendalam. Keadilan tidak seharusnya dibatasi oleh jarak tempuh atau habis di tengah jalan karena prosedur administratif yang melelahkan. Di usianya yang ke-22 ini, sudah saatnya kita melihat kembali bagaimana hukum ini bisa lebih memanusiakan manusia, agar setiap pekerja tidak lagi merasa bahwa mencari keadilan adalah perjalanan panjang yang berakhir sia-sia.