Pojokpublik.id Jakarta – Sudah lewat satu kuartal sejak rapat dengar pendapat umum pada akhir 2025 lalu, belum diketahui apakah telah ada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Hal itu seolah hilang ditelan labirin birokrasi Senayan. Di tengah kecepatan kilat DPR dalam mengesahkan regulasi politik lainnya, kelambanan dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini menyisakan tanda tanya besar: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi? Narasi klasik tentang “ketakutan investor lari” kembali ditiupkan sebagai tameng untuk menunda kepastian hak buruh. Namun, pengamatan mendalam selama puluhan tahun justru menyingkap tabir yang berbeda. Fenomena industri padat karya yang terus bergerak “nomaden” bermigrasi dari satu kota ke kota lain hanya demi memburu selisih upah minimum terkecil membuktikan bahwa masalah utama kita bukanlah ketatnya aturan, melainkan rapuhnya integritas modal yang hanya bersandar pada eksploitasi upah murah. Sudah saatnya kita berhenti menyandera hukum nasional demi memanjakan entitas bisnis yang hanya berganti-ganti bendera demi menghindari tanggung jawab kemanusiaan.
Selama lebih dari dua dekade, kita telah menyaksikan sirkus relokasi industri yang tak kunjung usai. Bermula dari pusat-pusat manufaktur di Jakarta dan Tangerang, gerbong mesin-mesin tua itu perlahan bergeser ke Bekasi dan Karawang, merambat ke Subang, hingga kini berlabuh masif di pelosok Jawa Tengah. Namun, perpindahan ini bukanlah tanda ekspansi ekonomi yang sehat, melainkan manifestasi dari strategi “arbitrase upah” yang licin. Di balik bendera dan entitas yang terus berganti, para pemainnya sering kali tetap sama: mereka adalah pengelola modal yang enggan naik kelas dari ketergantungan pada tenaga kerja murah. Investor yang lari hanya karena upah naik seribu-dua ribu rupiah bukanlah pemodal utama yang membangun peradaban industri; mereka hanyalah “turis modal” yang hidup dari perusahaan cangkang dan pinjaman bank, yang siap melipat koper kapan pun celah eksploitasi di suatu wilayah mulai tertutup oleh kesadaran hukum.
Ketimpangan narasi ini kian diperparah oleh sikap Pemerintah selaku eksekutif yang seringkali tampil lebih sebagai “humas” para pemodal ketimbang pelindung warga negara. Kita tidak boleh lupa bagaimana preseden buruk UU Cipta Kerja lahir dari ambisi eksekutif yang menutup mata terhadap partisipasi publik yang bermakna. Saat itu, pemerintah tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi seolah menjadi “buldoser” bagi kepentingan pemodal dengan memaksakan konsep omnibus law yang cacat prosedur. Praktik “kejar tayang” dan penggunaan Perppu sebagai jalan pintas untuk mengakali putusan MK menunjukkan bahwa eksekutif memiliki kecenderungan untuk menghalalkan segala cara demi menjamin fleksibilitas pasar kerja bagi pengusaha nomaden.
Ironisme ini mencapai titik nadir ketika kita membedah data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS per Agustus 2025. Di tengah klaim keberhasilan investasi, faktanya lebih dari 37,3 juta pekerja kita—atau sekitar 25,47% dari total angkatan kerja—terjebak dalam “momok” jam kerja gila-gilaan yang mencapai lebih dari 49 jam per minggu. Penduduk usia produktif, terutama kelompok usia 25 hingga 44 tahun, menjadi penyumbang terbesar dalam fenomena kerja paksa modern ini. Tragisnya, jam kerja yang sangat panjang ini sama sekali tidak berbanding lurus dengan isi dompet mereka. Data mengungkap anomali menyakitkan: di wilayah favorit relokasi seperti Jawa Tengah, rata-rata upah bersih sebulan hanya berada di kisaran Rp 2,53 juta—berdampingan dengan Lampung (Rp 2,52 juta) dan NTB (Rp 2,57 juta) sebagai yang terendah secara nasional. Ini adalah bukti tak terbantahkan bahwa skema investasi kita selama ini hanyalah “kerja rodi modern” yang direstui oleh birokrasi.
Kerapuhan ini kian sempurna dengan carut-marutnya kebijakan outsourcing dan jaminan sosial yang seringkali hanya menjadi “pemanis” di atas kertas. Pemerintah membiarkan praktik alih daya berubah menjadi komoditas perdagangan manusia, di mana buruh dipaksa kontrak berulang tanpa ujung tanpa kepastian masa depan. Pengawasan terhadap jaminan sosial pun tumpul; ribuan pengusaha nomaden dibiarkan mengemplang iuran tanpa sanksi pidana yang nyata. Ketika perusahaan-perusahaan cangkang ini bangkrut atau pindah lokasi, buruh baru menyadari bahwa jaminan masa depan mereka kosong karena negara lalai melakukan fungsi kontrolnya.
RUU Ketenagakerjaan yang baru harus memperkenalkan mekanisme Tanggung Jawab Renteng Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership Accountability) dan penyediaan Dana Jaminan Hak Buruh yang disetor di muka. Selain itu, standarisasi upah berbasis sektor secara nasional harus mulai dirintis untuk mematikan insentif bagi modal nomaden yang gemar berpindah daerah hanya demi selisih upah receh. Sejarah tidak boleh berulang untuk ketiga kalinya. Rakyat tidak lagi bisa diberikan janji abstrak tentang kesejahteraan jika faktanya waktu mereka habis diperas demi upah yang nyaris tidak cukup untuk hidup layak.
Waktu terus berjalan, dan ambang batas dua tahun dari MK bukanlah durasi yang lama. Inilah saatnya negara membuktikan kedaulatannya. Keadilan harus hadir dalam bentuk pasal-pasal yang hitam di atas putih, yang berani berkata, “Investasi silakan datang, tapi jangan pernah tawar-menawar soal waktu dan martabat warga negara kami.”












