Pojokpublik. Id Lebak – Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir ingatkan Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak segera terbitkan trobosan aturan Peraturan Daerah (PERDA) sebagai dasar hukum pemidanaan dan penutupan segala kejahatan bisnis hukum galian tanah dan pertambangan di kabupaten lebak, Provinsi Banten.
Sebab menurutnya, Keberadaan perda nomer 17 tahun 2006 itu lemah tidak menjelaskan secara khusus terhadap dasar hukum pemidanaan penutupan galian tanah dan pertambangan sebagai dasar Aparat Hukum terkait menerapkan tindakan hukum pemidanaan dan penutupan aktivitas galian tanah dan pertambangan di Kabupaten Lebak itu kewenangan DPRD.
“Kalau hanya bicara tapi tidak bisa bikin prodak aturan Perda yang jelas, ya DPRD tidak jauh beda dengan masyarakat biasa yang hanya bisa berkeluh kesah kepada pemerintah,” kata Mukhsin Nasir, Minggu (15/06/2025)
Oleh sebab itu, masih kata Mukhsin, Sudah saatnya sekarang DPRD dan bupati Lebak bernyali terbitkan perda secara khusus tentang pemidanaan dan penutupan galian segala aktivitas galian tanah dan pertambangan di Lebak yang sudah jadi budaya bisnis kejahatan hukum terhadap ancaman nyawa manusia masyarakat Lebak dan ancaman hancurnya kerusakan lingkungan di Lebak.
“Karena pemerintahnya tidak berdaya dan tidak punya nyali menjaga lingkungan sebagai lahan bisnis perusak lingkungan yang terang terangan di depan mata para Pemerintah terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak,” tegasnya
Lebih lanjut, Pria kelahiran Makasar itu mengatakan, persoalan tambang galian tanah di Lebak bukan lagi persoalan Pelaku bisnis tambang yang bermasalah tapi Pemerintah Kabupaten Lebak yang bermasalah tidak bisa menyelesaikan atau melakukan pemidanaan dan penutup segala tambang galian tanah di Lebak yang sudah sekian lama berlangsung menjadi penyakit kronis yang menggerogoti keuntungan kerusakan lingkungan dan sudah menjadi ancaman jiwa rakyat.
“Selama ini terjadi sudah banyak melahirkan rakyat kehilangan nyawa keluarganya. Bupati dan DPRD sudah saatnya segera sadar dan bisa berani membuat perda khusus, Agar aktivitas galian tanah dan pertambangan di lebak segala bentuk kejahatan bisnis hukum ini tidak diberi ruang melakukan kegiatan lingkungan ini.” tutupnya