LBH Peradi Profesional Ajukan Praperadilan Kasus Refill Gas

Avatar of admin
admin
27 Jul 2026 17:46
2 menit membaca

Pojokpublik.id Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, Senin (27/7/2026). Pemohon menggugat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengisian ulang tabung gas portable.

Dalam perkara ini, Gabriel disangkakan melanggar Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 30 UU Metrologi Legal. Pemohon didampingi tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional, yaitu Marulitua Rajagukguk, S.H. dan Irman Bunawolo, S.H.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum kuasa Termohon yang diwakili Bidang Hukum Polda Metro Jaya. Sempat muncul keberatan karena surat kuasa Termohon masih dalam proses pendaftaran di PTSP pengadilan, namun Hakim memutuskan sidang tetap berlanjut dengan pembacaan permohonan.

Secara bergantian, Marulitua dan Irman membacakan permohonan secara tegas dan sistematis. Dalam gugatannya, Pemohon meminta pengadilan menyatakan tidak sah penetapan tersangka serta seluruh proses penyidikan yang berjalan, memerintahkan penghentian perkara, membatalkan SPDP, menilai Termohon tidak berwenang mengusut perkara ini, membebaskan Pemohon dari tahanan, serta memulihkan seluruh hak hukumnya.

Pasca pembacaan, sidang ditunda menjadi Selasa (28/7/2026) untuk mendengar jawaban Termohon. Hakim menegaskan persidangan akan berjalan cepat sesuai KUHAP terbaru, dengan jadwal pembacaan putusan pada Senin (3/8/2026).

Marulitua Rajagukguk berharap sidang berjalan objektif. “Kami hanya menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa,” ucapnya.

Sementara itu, Irman Bunawolo menegaskan praperadilan adalah sarana mengawasi kewenangan aparat. “Kami ingin setiap langkah hukum dijalankan sesuai aturan, agar hak warga negara tetap terlindungi,” tambahnya.

Sebelumnya, Gabriel ditetapkan tersangka atas kegiatan isi ulang tabung gas portable yang ia jalani untuk dijual kembali. Melalui jalur praperadilan ini, pihaknya meminta pengadilan memeriksa kembali kelayakan serta prosedur hukum yang ditempuh penyidik.

Hari Jadi Pandeglang