LMND Sulut Duga Penerbitan KIB Tanah DLH Kota Manado Tak Sesuai Prosedur

Avatar of Redaksi
Redaksi
21 Jul 2026 09:22
Daerah 0
2 menit membaca

Pojokpublik.id Manado – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Eksekutif Wilayah Sulawesi Utara (LMND EW-SULUT) menduga kuat penerbitan Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah atas nama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado tidak sesuai prosedur, Selasa (21/7/2026).

Dugaan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Manado pada Selasa (29/4). RDP dihadiri oleh Pemerintah Kota Manado, Badan Pertanahan Kota Manado, serta warga terdampak.

Ketua LMND EW-SULUT, Alpianus Tempongbuka, menyoroti KIB A Nomor 12.01.71.71.12.00.00.0000.2021 atas nama DLH Kota Manado yang berlokasi di Loreng, Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken. Menurutnya, penerbitan KIB tersebut menjadi awal mula tidak diserahkannya Sertifikat Hak Milik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 kepada warga, sekaligus mempersulit masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kuasai secara fisik.

Ia menjelaskan, lahan tersebut awalnya merupakan Eks Verponding Nomor 1206–1207 dan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PUSKOPAD pada 1979. Namun, lahan bekas perkebunan tersebut kemudian tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Manado melalui KIB atas nama Dinas Lingkungan Hidup.

“Dalam RDP kembali ditemukan ketidaksesuaian antara data administrasi dan fakta di lapangan. Pertama, luas lahan dalam KIB yang diterbitkan tercatat sebesar 150.000 meter persegi atau 15 hektare. Sementara itu, berdasarkan pernyataan Lurah Bailang, luas lahan milik Pemkot hanya sekitar 10 hektare. Di sisi lain, keterangan warga yang merupakan mantan Babinsa di wilayah tersebut menyebutkan luas keseluruhan lahan mencapai 31 hektare. Dari jumlah itu, lahan yang digunakan untuk pembangunan Asrama 712 seluas 20,7 hektare, sehingga tersisa sekitar 11,3 hektare,” ujar Alpianus.

Menurutnya, kejanggalan lain juga terlihat dari waktu penerbitan KIB. KIB atas nama DLH baru diterbitkan pada 2021, sementara sertifikat warga melalui pengurusan mandiri telah terbit sejak 2012 dan Program PTSL telah dilaksanakan pada 2018.

“Artinya, untuk sementara dapat diduga KIB tersebut diterbitkan di atas lahan yang sedang bersengketa,” tegasnya.

Alpianus juga menyoroti proses pengukuran lahan. Menurutnya, KIB telah diterbitkan sejak 2021, namun pengukuran lahan baru dilakukan pada 2025. Kondisi tersebut dinilai semakin memperumit administrasi pertanahan di wilayah itu.

LMND EW-SULUT bersama warga Loreng, Bailang, menyatakan akan menempuh dua jalur untuk memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut.

Melalui jalur politik, LMND akan mengupayakan agar persoalan ini sampai kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Bahwa praktik mengambil paksa lahan masyarakat nyatanya ada di tubuh pemerintah sendiri,” kata Alpianus.

Sementara melalui jalur hukum, warga saat ini tengah melengkapi seluruh dokumen dan bukti yang dibutuhkan untuk diproses melalui peradilan.

“Kami akan menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan kami satu, yakni agar warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati,” tutup Alpianus.

Hari Jadi Pandeglang