Daerah

Kepala Desa Sukamanah, Ketua Karang Taruna dan PT. PWI 6 Kompak Mangkir Audiensi, Dinsos : Ancam Bekukan Karang Taruna

David
×

Kepala Desa Sukamanah, Ketua Karang Taruna dan PT. PWI 6 Kompak Mangkir Audiensi, Dinsos : Ancam Bekukan Karang Taruna

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Sukamanah, Ketua Karang Taruna dan PT. PWI 6 Kompak Mangkir Audiensi, Dinsos : Ancam Bekukan Karang Taruna I PojokPublik
Foto (Red)

Pojokpublik.id Lebak – Audiensi resmi yang digelar oleh Dinas Sosial Kabupaten Lebak, terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) Calon tenaga kerja pada PT. PWI 6. Justru diwarnai absennya tiga pihak, diantaranya, Kepala Desa Sukamanah, Ketua Karang Taruna dan pihak PT. PWI 6.

Dengan ketidak hadiran ke tiga Lembaga tersebut, makin menguatkan kecurigaan publik bahwa dugaan pungli sebesar Rp 4–6 juta per-orang, adalah bukan sekadar isu belaka, melainkan praktik yang sengaja ditutupi bersama.

Konsorsium Lembaga Lebak yang
terdiri dari Nusantara Indah Lingkungan (NIL) Pemuda Banten Reformasi (PBR) dan LBH ARB Menilai, absennya ketiga pihak tersebut, adalah bentuk penghinaan terhadap forum resmi dan pengabaian hak masyarakat.
Kalau memang bersih, mengapa tidak berani hadir?

“Sikap ini jelas menandakan masalah ini dianggap tidak serius,” tegas Andi, Ketua LBH ARB Lebak, Kamis (28/8/2025)

Lanjut Andi, Praktik pungli kepada calon pekerja tidak bisa dianggap sepele.
Tindakan meminta uang Rp 4–6 juta diduga kuat melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor

“Jika melibatkan aparatur desa, ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.” katanya

Selanjutnya Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli
Melarang segala bentuk pungutan liar oleh siapa pun, termasuk organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna. Terangnya

Sementara, Korban pungli inisal RA
mengungkapkan pada media, bahwa dirinya diminta mengumpulkan uang dari 12 calon pekerja, total sebesar Rp 60 juta.

Selanjutnya uang tersebut diserahkan pada oknum Ketua Karang Taruna Desa Sukamanah dan Penyerahannya berlangsung di Hotel Maris Balong Kecamatan Rangkasbitung.

Saat penyerahan uang, oknum Ketua Karang Taruna Fahrurozi dan Wakilnya Edo hadir di lokasi. Ironisnya, mereka ditemani oleh dua wanita pemandu lagu (LC). Fakta ini memperkuat dugaan bahwa hasil pungli digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak pantas, bukan untuk kegiatan organisasi.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami akan segera memanggil Karang Taruna Kecamatan dan Karang Taruna Desa Sukamanah. Rapat pleno akan segera digelar.
Apabila terbukti, maka Karang Taruna Desa Sukamanah akan diberhentikan sementara, bahkan permanen,” tutupnya

Dalam tuntutannya konsorsium Lembaga, Bupati Lebak agar segera turun tangan mengevaluasi Kepala Desa Sukamanah.
Selanjutnya Dinas Sosial diminta bertindak tegas dalam membekukan Karang Taruna Sukamanah.
Dan PT. PWI 6 diminta transparan dan bertanggung jawab atas dugaan keterlibatan perekrutan ilegal.
Jika pemerintah daerah tetap bungkam, masyarakat bersama konsorsium akan menempuh jalur hukum dan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik pungli.

Hingga berita ini tayang, Kepala Desa Sukamanah, Ketua Karang Taruna dan pihak PT. PWI 6 masih bungkam tanpa klarifikasi. Diamnya ketiga pihak terkait, semakin memperkuat dugaan publik bahwa praktik pungli benar-benar terjadi.