
Pojokpublik.id.Jakarta 24 Agustus 2026 konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) mencermati secara serius perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) serta meningkatnya tuntutan masyarakat agar DPR RI dan Pemerintah segera menyelesaikan dan mengesahkannya menjadi undang-undang.
Bagi KBBI, persoalan perampasan aset tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis hukum pidana. Ia merupakan bagian dari persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu bagaimana negara melindungi kekayaan publik, memutus mata rantai keuntungan dari kejahatan, mengembalikan kekayaan yang dirampas, dan memastikan kekayaan tersebut digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Bagi kaum buruh, persoalan tersebut memiliki hubungan langsung dengan perjuangan atas keadilan sosial dan ekonomi.
I. KORUPSI BUKAN HANYA KEJAHATAN TERHADAP NEGARA, TETAPI TERHADAP RAKYAT
KBBI berpandangan bahwa korupsi tidak boleh hanya dilihat sebagai pelanggaran terhadap administrasi dan keuangan negara.
Ketika anggaran negara dikorupsi, yang sesungguhnya dirampas adalah kemampuan negara memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat.
Setiap rupiah yang hilang akibat korupsi berpotensi mengurangi kemampuan negara menyediakan pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, perumahan rakyat, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, penciptaan lapangan kerja, dan berbagai program kesejahteraan sosial.
Dengan demikian, korupsi memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang sangat serius.
Korupsi pada akhirnya menciptakan suatu keadaan di mana kekayaan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama berubah menjadi kekayaan privat melalui penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam perspektif kaum buruh, keadaan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan struktural.
Sebab pada saat rakyat, termasuk pekerja dan buruh, diminta menerima keterbatasan anggaran, upah yang tidak memadai, perlindungan sosial yang terbatas, dan berbagai kebijakan yang mengatasnamakan efisiensi fiskal, pada saat yang sama kekayaan publik justru dapat dirampas melalui korupsi.
Inilah salah satu bentuk ketidakadilan yang harus dihentikan.
II. RUU PERAMPASAN ASET HARUS MENJADI INSTRUMEN UNTUK MENGAMBIL KEMBALI KEKAYAAN RAKYAT
KBBI memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku.
Negara harus mampu mengejar dan mengambil kembali hasil kejahatan.
Sebab jika seseorang dipidana tetapi hasil kejahatannya tetap berada dalam penguasaan pelaku, keluarga, jaringan, nominee, atau pihak lain yang menerima pengalihan aset, maka kejahatan masih menyisakan keuntungan ekonomi.
Karena itu, prinsip yang harus dikedepankan adalah:
Jangan hanya kejar pelakunya. Kejar, bekukan, sita, rampas, dan pulihkan hasil kejahatannya berdasarkan hukum.
KBBI memandang RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penting untuk memperkuat asset recovery, terutama terhadap tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar.
Namun, KBBI juga menegaskan bahwa kekuatan negara dalam merampas aset harus berjalan seiring dengan kekuatan hukum dalam melindungi hak warga negara.
Negara harus kuat menghadapi koruptor, tetapi tidak boleh kuat untuk merampas hak rakyat yang diperoleh secara sah.
III. BAGI KAUM BURUH, ASSET RECOVERY HARUS MENJADI SOCIAL RECOVERY
KBBI menilai bahwa keberhasilan perampasan aset tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak aset yang berhasil disita atau dirampas.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Untuk siapa aset tersebut pada akhirnya digunakan?
Bagi KBBI, pemulihan aset harus mempunyai orientasi social recovery.
Artinya, kekayaan yang berhasil dipulihkan dari hasil kejahatan harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Pemulihan aset harus memberikan kontribusi terhadap:
– peningkatan kualitas pendidikan;
– pelayanan kesehatan;
– jaminan sosial;
– perlindungan pekerja;
– penyediaan perumahan rakyat;
– pembangunan infrastruktur publik;
– penciptaan lapangan kerja;
– pengentasan kemiskinan;
– dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, asset recovery tidak boleh berhenti di kas negara; asset recovery harus bermuara pada kesejahteraan rakyat.
IV. RUU PERAMPASAN ASET HARUS MEMUTUS EKONOMI RENTE DAN KEUNTUNGAN KEJAHATAN
KBBI melihat korupsi bukan semata sebagai perilaku individu, melainkan juga sebagai bagian dari persoalan struktural ketika kekuasaan politik dan ekonomi dapat digunakan untuk menghasilkan keuntungan melalui cara-cara yang melawan hukum.
Korupsi, kolusi, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi pengadaan, suap, pencucian uang, dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi dapat menciptakan konsentrasi kekayaan yang tidak lahir dari produktivitas dan kerja yang sah.
Pada titik ini, pemberantasan korupsi harus diarahkan bukan hanya untuk menghukum manusia yang melakukan kejahatan, tetapi juga memutus keuntungan ekonomi yang dihasilkan oleh kejahatan tersebut.
KBBI memandang bahwa:
Tidak boleh ada kejahatan yang menghasilkan keuntungan.
Jika kejahatan tetap memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya, maka kejahatan akan selalu mempunyai daya tarik.
V. KBBI MENOLAK PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN PERAMPASAN ASET
Dukungan KBBI terhadap RUU Perampasan Aset bukanlah dukungan tanpa syarat.
KBBI menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat penegak hukum.
Perampasan aset harus tunduk pada prinsip:
due process of law, kepastian hukum, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, kontrol kekuasaan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Karena itu, KBBI menuntut agar RUU Perampasan Aset memberikan perlindungan yang memadai terhadap:
1. pemilik aset yang sah;
2. pihak ketiga yang beritikad baik;
3. korban tindak pidana;
4. keluarga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kejahatan;
5. hak untuk mengajukan keberatan;
6. hak untuk memperoleh pemeriksaan yang adil;
7. serta kontrol dan pengawasan pengadilan terhadap tindakan negara.
KBBI menolak setiap kemungkinan penggunaan kewenangan perampasan aset sebagai instrumen politik, kriminalisasi, intimidasi, pembungkaman, atau tindakan sewenang-wenang terhadap warga negara.
KBBI mendukung negara yang kuat untuk melawan kejahatan, tetapi menolak negara yang kuat untuk merampas hak rakyat.
VI. HAK PEKERJA DAN KORBAN HARUS MENDAPAT PERLINDUNGAN
KBBI juga memandang perlu adanya pengaturan yang jelas mengenai hubungan antara perampasan aset dan hak korban.
Dalam praktik kejahatan ekonomi, sangat mungkin terdapat pekerja, buruh, konsumen, masyarakat, atau pihak lain yang menjadi korban.
Dalam keadaan perusahaan atau pelaku tindak pidana memiliki aset yang kemudian menjadi objek perampasan, negara harus memastikan bahwa proses pemulihan aset tidak menghilangkan hak pihak yang secara hukum mempunyai klaim terhadap aset tersebut.
Karena itu, KBBI menegaskan prinsip:
Asset recovery tidak boleh mengorbankan victim recovery.
Pemulihan aset harus berjalan bersama dengan pemulihan hak korban.
VII. SIKAP KONFEDERASI BARISAN BURUH INDONESIA
Berdasarkan seluruh pandangan tersebut, Konfederasi Barisan Buruh Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
PERTAMA
MENDUKUNG pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya serta mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana.
KEDUA
MENDESAK DPR RI dan Pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset secara terbuka, transparan, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna, tanpa mengorbankan kualitas substansi demi mengejar target waktu pengesahan.
KETIGA
MENDESAK agar RUU Perampasan Aset menjadikan pemulihan kekayaan rakyat sebagai tujuan utama, bukan semata-mata perluasan kewenangan penegak hukum.
KEEMPAT
MENDESAK agar hasil perampasan aset dikelola secara transparan dan akuntabel serta digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, terutama pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, perlindungan pekerja, perumahan rakyat, pembangunan publik, dan penciptaan lapangan kerja.
KELIMA
MENUNTUT adanya jaminan due process of law dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses pelacakan, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, dan pengembalian aset.
KEENAM
MENUNTUT perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik serta perlindungan terhadap korban tindak pidana, agar pemberantasan kejahatan tidak melahirkan ketidakadilan baru.
KETUJUH
MENOLAK setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan perampasan aset untuk kepentingan politik, kriminalisasi, intimidasi, atau pembungkaman terhadap rakyat, serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, dan warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya.
KEDELAPAN
MENDORONG gerakan buruh dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset, bukan hanya sampai undang-undang tersebut disahkan, tetapi juga dalam implementasinya agar kekayaan yang berhasil dipulihkan benar-benar kembali kepada rakyat.
VIII. SERUAN KEPADA KAUM BURUH DAN RAKYAT INDONESIA
KBBI menyerukan kepada seluruh organisasi serikat pekerja, buruh, masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, kelompok keagamaan, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh rakyat Indonesia untuk menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial.
Kita tidak boleh membiarkan kekayaan yang seharusnya menjadi milik bersama berubah menjadi kekayaan segelintir orang melalui kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kita juga tidak boleh membiarkan perjuangan melawan korupsi menghasilkan kewenangan negara yang tidak terkendali.
Karena itu, perjuangan kita harus memiliki dua arah sekaligus:
Kuat merampas hasil kejahatan, kuat pula melindungi hak rakyat.
Kuat memberantas korupsi, kuat pula menjamin negara hukum.
Kuat memulihkan aset, kuat pula memulihkan kesejahteraan rakyat.
Bagi kaum buruh, perjuangan ini bukan sekadar perjuangan untuk menghukum koruptor.
Ini adalah perjuangan untuk memastikan bahwa kekayaan yang berasal dari rakyat kembali kepada rakyat.
Sebab pada akhirnya:
KEKAYAAN NEGARA ADALAH KEKAYAAN RAKYAT.
JANGAN BIARKAN KEKAYAAN RAKYAT DIRAMPAS OLEH KEJAHATAN.
RAMPAS HASIL KEJAHATANNYA, KEMBALIKAN KEPADA RAKYAT.
Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI)
Ketua Umum
Karmanto, S.H, M.H.
Sekretaris Jenderal
Musrianto, S.H.
