
Pojokpublik.id Kota Serang 23 Agustus 2026- Aliansi Mahasiswa Pemuda Serang Bersatu menyoroti keberadaan usaha peternakan/kandang ayam di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang, yang diduga belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan persyaratan administratif sebagaimana mestinya.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Serang Bersatu, Abdur Rosid, menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Serang, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai bagian dari upaya memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin membangun opini sepihak. Namun, adanya dugaan ketidaklengkapan perizinan pada usaha peternakan di Kecamatan Curug harus diverifikasi secara terbuka oleh pemerintah. Jangan sampai kegiatan usaha berjalan, sementara aspek legalitas, tata ruang, lingkungan, dan administrasinya belum dipastikan,” ujar Abdur Rosid.
Menurut Abdur, audit atau pemeriksaan administratif diperlukan untuk memastikan status legalitas usaha tersebut, termasuk kesesuaian dengan tata ruang, persetujuan atau perizinan berusaha yang dipersyaratkan, serta pemenuhan kewajiban di bidang lingkungan sesuai skala dan karakteristik kegiatan usaha.
_Kami tidak sedang menghakimi atau menetapkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran. Kami meminta pemerintah melakukan verifikasi secara terbuka dan objektif. Jika seluruh perizinannya lengkap dan sesuai tata ruang, maka pemerintah harus menyampaikannya kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai hukum_ ujar Abdur
Aliansi Mahasiswa Pemuda Serang Bersatu juga meminta DPMPTSP Kota Serang tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, tetapi juga melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait apabila ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara kegiatan usaha di lapangan dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mendesak DPMPTSP melakukan audit dan verifikasi secara objektif. Jika seluruh persyaratan ternyata lengkap dan sesuai, sampaikan kepada publik secara transparan. Namun apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Abdur.
Lebih lanjut, Mahasiswa juga menilai pengawasan terhadap kegiatan usaha tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghambat investasi. Sebaliknya, kepastian hukum dan kepatuhan terhadap aturan merupakan fondasi penting agar aktivitas ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan serta tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Aliansi Mahasiswa Pemuda Serang Bersatu akan terus melakukan pemantauan dan mendorong pemerintah agar memberikan informasi yang transparan mengenai status perizinan serta hasil pemeriksaan terhadap usaha peternakan tersebut.
“Kami ingin memastikan pembangunan dan investasi di Kota Serang berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Pemerintah jangan sampai hadir setelah persoalan muncul; pengawasan harus dilakukan sejak awal,” pungkas Abdur Rosid.
