Musrianto S.H Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI).Minggu 23 Agustus 2026
Pojokpublik.id, Jakarta-23 Agustus 2026 Musrianto, S.H., yang kerap dikenal dengan sebutan Musri, adalah aktivis perburuhan, praktisi hukum ketenagakerjaan, advokat, dan penulis opini hukum yang selama bertahun-tahun bergerak dalam isu perlindungan hak pekerja, hubungan industrial, advokasi kebijakan ketenagakerjaan, serta perjuangan konstitusional bagi kaum buruh.
Ia saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI), salah satu konfederasi serikat buruh nasional yang lahir dari konsolidasi sejumlah federasi serikat buruh. Dalam kapasitas tersebut, ia aktif menyuarakan kepentingan pekerja dalam berbagai persoalan kebijakan nasional, mulai dari pengupahan, outsourcing, PHK, jaminan sosial, pengawasan ketenagakerjaan, hingga reformasi hukum ketenagakerjaan.
Di bidang profesional, Musrianto dikenal sebagai advokat/praktisi hukum hubungan industrial pada Kantor Hukum HUMANIKA. Aktivitas profesionalnya tidak semata berorientasi pada penyelesaian perselisihan individual, tetapi juga mencakup advokasi struktural dan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan hak pekerja.
Latar Belakang dan Pengalaman Perburuhan
Latar belakangnya dalam gerakan buruh tumbuh dari keterlibatan langsung dalam persoalan hubungan kerja dan perselisihan antara pekerja dengan perusahaan. Sebelum aktif sebagai praktisi hukum, ia pernah bekerja di perusahaan media cetak pada bidang distribusi dan sirkulasi.
Pengalaman tersebut kemudian berkembang menjadi keterlibatan yang lebih luas dalam gerakan serikat pekerja. Ia antara lain pernah terlibat dalam Sarekat Buruh Perkebunan Patriotik Indonesia, khususnya pada bidang hukum dan advokasi.
Latar belakang pengalaman lapangan tersebut membentuk pendekatan yang khas: persoalan ketenagakerjaan tidak hanya dilihat sebagai persoalan hubungan kontraktual antara pekerja dan pengusaha, tetapi juga sebagai persoalan keadilan sosial, hak asasi manusia, keseimbangan kekuasaan, dan tanggung jawab negara.
Advokasi Hukum dan Konstitusional
Salah satu bagian penting dari aktivitasnya adalah keterlibatan dalam advokasi hukum pada tingkat konstitusional.
Dalam Perkara Nomor 60/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Musrianto tercatat sebagai kuasa hukum Pemohon. Perkara tersebut antara lain mempersoalkan penafsiran mengenai wilayah hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial, khususnya agar akses terhadap PHI tidak hanya ditentukan berdasarkan tempat pekerja bekerja, tetapi juga mempertimbangkan tempat tinggal pekerja/buruh.
Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, ia menyampaikan argumentasi dan petitum yang pada pokoknya meminta agar ketentuan tersebut dimaknai secara konstitusional sehingga memberikan akses keadilan yang lebih efektif kepada pekerja.
Keterlibatan tersebut memperlihatkan bahwa advokasi yang dilakukan tidak berhenti pada penyelesaian perselisihan di tingkat perusahaan atau PHI, tetapi juga diarahkan pada pengujian dan pembentukan tafsir hukum yang lebih memberikan perlindungan terhadap pekerja.
Advokasi Kebijakan Ketenagakerjaan
Sebagai Sekretaris Jenderal KBBI, Musrianto juga aktif menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai berpotensi merugikan pekerja.
Dalam isu outsourcing, ia mengkritisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 dan menilai bahwa pembatasan pekerjaan alih daya harus benar-benar memberikan perlindungan substantif, bukan justru membuka ruang bagi perluasan praktik outsourcing yang eksploitatif.
Dalam isu pengupahan, ia mengkritisi kebijakan pemerintah yang menurut pandangannya dapat membatasi akses pekerja terhadap koreksi hak normatif, termasuk mekanisme penetapan ulang upah minimum.
Ia juga aktif menyuarakan pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan dan mediasi hubungan industrial, dengan pandangan bahwa mekanisme hukum tidak boleh berhenti pada formalitas administratif, tetapi harus mampu memberikan pemulihan hak pekerja secara nyata.
Dalam bidang jaminan sosial, Musrianto juga menyampaikan kritik terhadap proses seleksi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 yang dinilai membatasi representasi serikat pekerja. KBBI mendorong agar proses tersebut dilakukan secara lebih independen, transparan, dan melibatkan representasi pekerja secara adil.
Penulis Opini Hukum dan Ketenagakerjaan
Selain aktivitas advokasi, Musrianto secara aktif menulis dan mempublikasikan opini mengenai persoalan hukum, ketenagakerjaan, ekonomi, hubungan industrial, dan keadilan sosial.
Tulisan-tulisannya antara lain membahas:
– reformasi dan pembentukan RUU Ketenagakerjaan;
– outsourcing dan praktik alih daya;
– pengupahan dan upah minimum;
– PHK dan krisis ketenagakerjaan;
– jaminan sosial dan BPJS Ketenagakerjaan;
– kepailitan dan perlindungan hak buruh;
– penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
– peran hakim ad hoc PHI;
– perlindungan buruh perempuan;
– dampak kebijakan ekonomi dan perdagangan terhadap pekerja;
– serta hubungan antara kebijakan negara dan perlindungan konstitusional terhadap kaum pekerja.
Di antara tulisan yang telah dipublikasikan terdapat “Pekerjaan Alih Daya, Ilusi Pembatasan dan Legitimasi Eksploitasi Sistematis”, “Putusan MK dan Transparansi Kepailitan Bagi Buruh”, “Di Balik Klaim PHK Rendah Kemnaker: Ilusi Data di Tengah Krisis Ketenagakerjaan”, “Perjuangan Hakim Ad Hoc Harus Berjalan Seiring Perlindungan Buruh”, “Menuju May Day 2026: Napas Perjuangan Buruh Indonesia yang Tak Pernah Padam”, serta tulisan mengenai pembatasan penetapan ulang upah minimum.
Tulisan-tulisan tersebut memperlihatkan corak pemikiran yang relatif konsisten: hukum ketenagakerjaan harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan manusia yang bekerja, bukan semata-mata sebagai instrumen fleksibilitas pasar tenaga kerja.
Pendampingan dan Perjuangan untuk Pekerja
Dalam aktivitas profesional dan organisasionalnya, Musrianto juga terlibat dalam berbagai bentuk pendampingan dan advokasi pekerja, baik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial maupun dalam persoalan yang lebih luas berkaitan dengan hak normatif pekerja.
Pendampingan tersebut mencakup antara lain persoalan:
PHK dan perselisihan hubungan industrial,
upah dan hak normatif,
outsourcing dan hubungan kerja tidak tetap,
pengawasan ketenagakerjaan,
jaminan sosial ketenagakerjaan,
kepailitan perusahaan dan hak pekerja, serta
advokasi kebijakan ketenagakerjaan dan pengujian norma hukum.
Dalam pendekatan advokasinya, penyelesaian kasus tidak selalu ditempatkan sebagai persoalan individual. Kasus pekerja dipandang dapat menjadi pintu masuk untuk menemukan persoalan struktural yang lebih luas: ketimpangan posisi tawar, kelemahan pengawasan negara, ketidakpastian hukum, serta regulasi yang berpotensi mengurangi perlindungan terhadap pekerja.
Pemikiran dan Orientasi Perjuangan
Gagasan yang dibangun Musrianto bertumpu pada pandangan bahwa hubungan industrial yang adil membutuhkan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha, kepastian hukum, produktivitas ekonomi, dan perlindungan martabat pekerja.
Ia memandang pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, serta perlindungan hukum yang efektif.
Karena itu, aktivitasnya berada pada tiga ruang yang saling berhubungan:
pertama, gerakan buruh, melalui aktivitas organisasi dan konsolidasi serikat pekerja;
kedua, advokasi hukum, melalui pendampingan dan penyelesaian persoalan hubungan industrial; dan
ketiga, advokasi kebijakan, melalui tulisan, kritik terhadap regulasi, partisipasi dalam perdebatan publik, serta perjuangan konstitusional di lembaga peradilan.
Dengan kombinasi tersebut, Musrianto dapat ditempatkan bukan hanya sebagai praktisi hukum ketenagakerjaan, tetapi sebagai bagian dari kelompok intelektual-praktis dalam gerakan buruh Indonesia—yakni mereka yang berusaha menghubungkan pengalaman konkret pekerja di lapangan dengan argumentasi hukum, kebijakan publik, dan perjuangan konstitusional.
Pendidikan
Musrianto merupakan lulusan Sarjana Hukum (S.H.) Ilmu Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.
Pengalaman praktis dalam gerakan buruh, advokasi hukum, pendampingan pekerja, serta aktivitas menulis kemudian menjadi bagian penting dari perjalanan profesionalnya.
Posisi dan Aktivitas Saat Ini
Saat ini Musrianto dikenal terutama dalam lingkup gerakan serikat pekerja, advokasi hubungan industrial, dan hukum ketenagakerjaan.
Sebagai Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI), ia menjadi salah satu representasi organisasi dalam menyampaikan sikap terhadap kebijakan ketenagakerjaan nasional. Pernyataan sikap KBBI pada May Day 2026, misalnya, menempatkan isu kesetaraan upah, penghentian diskriminasi upah, dan pembangunan sistem ketenagakerjaan yang adil sebagai agenda utama.
Dengan pengalaman tersebut, Musrianto dapat digambarkan sebagai aktivis perburuhan yang menggabungkan gerakan serikat pekerja, praktik advokasi hukum, penulisan opini, dan perjuangan konstitusional dalam satu orientasi: memperkuat perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan bagi pekerja Indonesia.
