DKI Jakarta

Diduga Dipotong Fee 30 Persen, CBA Desak KPK Usut 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Senilai Rp50,3 Miliar

David
×

Diduga Dipotong Fee 30 Persen, CBA Desak KPK Usut 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Senilai Rp50,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Diduga Dipotong Fee 30 Persen, CBA Desak KPK Usut 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Senilai Rp50,3 Miliar I PojokPublik
Foto/Dok. Gedung KPK RI

Pojokpublik.id Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan terhadap 19 proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp50,3 miliar. Proyek-proyek tersebut dinilai berpotensi bermasalah dan rawan penyimpangan anggaran.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan adanya informasi yang beredar mengenai dugaan pemotongan fee hingga 30 persen kepada vendor yang ingin mengerjakan setiap item proyek rehabilitasi tersebut.

“Kalau benar dipotong sampai 30 persen, itu mahal juga fee-nya,” ujar Uchok Sky saat dimintai tanggapan oleh awak media, Minggu (18/1/2026).

Menurutnya, sejak awal CBA telah meminta KPK untuk turun tangan membuka penyelidikan atas proyek-proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta tersebut. Ia menilai besarnya anggaran dan pola pelaksanaan proyek perlu diawasi secara ketat.

“Makanya dari awal CBA sudah meminta kepada KPK untuk membuka penyelidikan atas proyek-proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta,” tegasnya.

Uchok Sky juga menambahkan, apabila KPK terkendala waktu dan keterbatasan personel, maka Kejaksaan Agung dapat memulai penyelidikan dengan menelusuri berbagai dokumen proyek.

“Kejaksaan Agung juga bisa memulai penyelidikan dengan menggali informasi dari dokumen-dokumen. Bisa juga melakukan pemanggilan terhadap vendor perusahaan, bahkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin,” katanya.

Berdasarkan catatan CBA, berikut rincian 19 proyek rehabilitasi yang dinilai bermasalah:

1. Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD – Rp14,4 miliar

2. Rehabilitasi Area Taman Samping – Rp200 juta

3. Rehabilitasi Ruang Pengamanan Dalam – Rp200 juta

4. Rehab Ruang Pamdal Basement – Rp199.955.750

5. Rehab Komisi B – Rp5,3 miliar

6. Perbaikan Atap Lantai 11 – Rp1,3 miliar

7. Perbaikan Ruang Rapat Komisi A – Rp2 miliar

8. Perbaikan Ruang Rapat Komisi D – Rp2,3 miliar

9. Perbaikan Ruang Rapat Komisi E – Rp2,4 miliar

10. Perbaikan Ruang Staf Komisi-Komisi – Rp2,6 miliar

11. Ruang Rapat Setwan – Rp2,8 miliar

12. Build In Komisi A – Rp911 juta

13. Build In Komisi D – Rp1,3 miliar

14. Build In Komisi E – Rp1 miliar

15. Build In Ruang Staf Komisi – Rp407.847.300

16. Perbaikan Lounge Ruang Rapat Serbaguna – Rp4 miliar

17. Perbaikan Penghubung Gedung – Rp450 juta

18. Rehab Lantai 8 – Rp6,5 miliar

19. Rehabilitasi Ruang Humas – Rp1,4 miliar

CBA menilai pola pemecahan pekerjaan rehabilitasi ke dalam banyak paket proyek dengan metode E-Purchasing berpotensi menghindari pengawasan publik serta membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran.

“Ini harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai gedung wakil rakyat justru menjadi ladang bancakan anggaran,” tutup Uchok Sky.