Nasional

PMI Muba Diterpa Dugaan Korupsi, Pengembalian Dana Jadi Alibi

David
×

PMI Muba Diterpa Dugaan Korupsi, Pengembalian Dana Jadi Alibi

Sebarkan artikel ini
PMI Muba Diterpa Dugaan Korupsi, Pengembalian Dana Jadi Alibi I PojokPublik
Foto: Humas PMI Muba, Hafiz Alfangky.

Pojokpublik.id Sumsel – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu terakhir dihebohkan dengan mencuatnya dugaan kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muba periode 2019–2024, yang disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Menanggapi isu tersebut, awak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada Humas PMI Muba, Hafiz Alfangky, terkait dugaan praktik korupsi yang menyeret jajaran pengurus PMI Muba dalam kurun waktu tersebut.

Kepada wartawan, Hafiz membantah keras tudingan bahwa PMI Muba telah melakukan praktik korupsi sebagaimana yang ramai disuarakan.

Menurutnya, setiap hasil audit Inspektorat Kabupaten Muba yang menemukan adanya indikasi laporan fiktif atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, selalu ditindaklanjuti dengan pengembalian dana.

“Pemeriksaan ini dilakukan setiap tahun. Ketika ada audit dari Inspektorat dan ditemukan temuan-temuan yang dinilai ada indikasi, misalnya penggunaan anggaran yang tidak sesuai atau lainnya, maka nilai kerugian tersebut langsung dikembalikan,” ujar Hafiz, Senin (26/1/2026).

Penjelasan tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat bahwa pengembalian dana dilakukan agar hasil laporan Inspektorat terhadap PMI Muba terkait potensi kerugian negara menjadi nihil.

Namun, spekulasi itu langsung dibantah Hafiz. Ia menegaskan bahwa pengembalian dana atas temuan audit justru menunjukkan tidak adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh jajaran pengurus PMI Muba.

“Kerugian negara yang mana lagi? Saya berbicara berdasarkan fakta hukum. Ketika uang itu dikembalikan, maka persoalan selesai. Tidak ada lagi dugaan korupsi atau apapun itu,” tegasnya.

Hafiz juga mengakui bahwa pihaknya telah mengetahui berbagai isu serta tudingan yang dialamatkan kepada pengurus PMI Muba terkait dugaan pelanggaran hukum.

“Kami juga sudah menerima data-data yang disebut sebagai rincian kasus korupsi yang dituduhkan kepada kami. Namun semuanya sudah kami klarifikasi dan telah dijelaskan bahwa kami tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” imbuhnya.

PMI Muba sendiri diketahui aktif menjalankan berbagai program sosial kemanusiaan, salah satunya kegiatan donor darah. Dalam menjalankan program tersebut, PMI Muba menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.

Beberapa perusahaan yang tercatat bekerja sama dengan PMI Muba di antaranya PT Tempirai Energy Resources, Speedlab Indonesia, dan PT Pinang Witmas Sejati. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan stok darah melalui kegiatan sosial kemanusiaan yang dilaksanakan secara rutin.

PT Tempirai Energy Resources, misalnya, bekerja sama dengan PMI Muba dalam pelaksanaan kegiatan donor darah. Sementara PT Pinang Witmas Sejati melaksanakan rangkaian kegiatan donor darah secara berkala bersama PMI Muba, terutama dalam rangka peringatan Bulan K3 Nasional. Adapun Speedlab Indonesia bekerja sama dengan PMI Muba dalam kegiatan sosial di bidang pelayanan kesehatan.

Selain itu, PMI Muba juga rutin melakukan sosialisasi kepada berbagai perusahaan dan instansi di wilayah Muba. Upaya ini dilakukan untuk menggandeng lebih banyak pihak dalam mendukung ketersediaan stok darah melalui Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Muba, baik untuk kebutuhan karyawan perusahaan maupun masyarakat umum.

Di tengah mencuatnya dugaan korupsi dana hibah tersebut, sejumlah pengurus PMI Muba diketahui telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba. Hal ini pun mengejutkan masyarakat di Kabupaten Muba.

Terkait pemeriksaan tersebut, Hafiz mengakui bahwa dirinya termasuk salah satu pengurus yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Muba.

“Saya juga dipanggil dan diperiksa oleh Pidsus Kejari Muba. Materi pemeriksaan tentunya seputar PMI dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan,” jelasnya.

Saat ditanya apakah ada pihak perusahaan yang turut dipanggil dan diperiksa, Hafiz enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia mengaku, selama proses pemeriksaan, penyidik Pidsus Kejari Muba tidak menanyakan soal kerja sama dengan perusahaan.

“Data itu terlalu jauh. Saat pemeriksaan kemarin, jaksa tidak menanyakan atau membahas soal perusahaan. Tidak ada perusahaan yang ikut dipanggil untuk diperiksa oleh Pidsus Kejari Muba,” katanya.

Namun demikian, Hafiz menyebutkan bahwa dirinya mengetahui adanya instansi lain yang turut dipanggil dan diperiksa, yakni RSUD Sekayu.

“Kalau pemanggilan itu terkait hal apa, saya tidak tahu,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hafiz juga meralat pernyataan yang sebelumnya menyebutkan bahwa PMI Muba telah mengembalikan kerugian negara kepada pihak kejaksaan.

“Itu bukan mengembalikan kerugian negara, tetapi menyerahkan kelebihan anggaran yang ada di PMI Muba. Seperti itu bahasanya,” jelasnya.

Pernyataan serupa, kata Hafiz, juga pernah disampaikan oleh jaksa penyidik Pidsus Kejari Muba atau jaksa yang memegang berkas perkara saat menemui massa aksi demonstrasi yang menuntut agar kasus dugaan korupsi PMI Muba segera diusut tuntas dan ditetapkan tersangkanya.

Saat itu, jaksa Pidsus Kejari Muba menyampaikan bahwa PMI Muba telah mengembalikan uang yang dinilai sebagai kerugian negara kepada pihak kejaksaan. Dengan demikian, PMI Muba dianggap tidak lagi melakukan perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Meski begitu, penyidik Kejari Muba tetap menyatakan akan terus memantau dan menyelidiki kasus tersebut.

Aksi demonstrasi terkait dugaan korupsi dana hibah PMI Muba tidak hanya digelar di Kejaksaan Negeri Muba, tetapi juga di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hingga Kejaksaan Agung RI.

Massa aksi juga sempat menggelar demonstrasi di Inspektorat Muba. Dalam aksinya, massa yang terdiri dari unsur ormas, LSM, dan tokoh pemuda di Muba mendesak agar kasus tersebut diusut secara tuntas dan segera menetapkan tersangka.

Para pendemo menuding sejumlah modus yang diduga digunakan dalam kasus tersebut, di antaranya pembayaran honor petugas kegiatan donor darah yang diduga fiktif, laporan anggaran perjalanan dinas, serta pengadaan alat kesehatan seperti jarum suntik dan kantong darah yang diduga dilakukan dengan cara mark-up.

Selain itu, bantuan sosial kepada masyarakat saat pandemi Covid-19, laporan anggaran pembelian BBM untuk mobil ambulans, juga disebut-sebut patut diduga sebagai laporan belanja fiktif. (IWS/red).