Pojokpublik.id Lebak – Aktivitas pengolahan limbah bulu ayam di Kampung Ciputih, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, menimbulkan bau busuk menyengat yang meresahkan warga. Sedikitnya empat kampung terdampak langsung akibat aktivitas tersebut, yakni Kampung Cibuntu, Madang, Cibenter, dan Kampung Jogjog, dengan jumlah warga terdampak diperkirakan mencapai sekitar 2.000 jiwa.
Pengolahan bulu ayam tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan. Bau tidak sedap yang ditimbulkan kerap menyebar hingga ke permukiman warga dan lahan pertanian. Kondisi ini dikeluhkan warga sejak cukup lama dan dinilai sudah berada pada tahap yang mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat.
Menurut keterangan Ketua RT 01/03, Sibli, jarak lokasi pengolahan bulu ayam dengan permukiman warga diperkirakan hanya sekitar 300 meter. Jarak yang sangat dekat tersebut menyebabkan bau busuk menyengat tak terhindarkan dan dirasakan hampir setiap hari oleh warga.
“Jarak TKP dengan rumah warga hanya sekitar 300 meter. Otomatis bau busuknya sangat mengganggu dan meresahkan. Tidak hanya mencemari udara, tapi juga merusak tanaman, khususnya padi,” ujar Sibli, Sabtu (31/1/2026).
Ia menambahkan, aliran limbah dari lokasi pengolahan tersebut mengarah ke area persawahan milik warga. Akibatnya, tanaman padi disinyalir mengalami kekeringan bahkan mati. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam kesehatan warga setempat apabila terus dibiarkan.
“Untuk itu masyarakat berharap pengolahan limbah bulu ayam di Kampung Ciputih segera ditutup, bila perlu secara permanen,” tegasnya.
Keluhan serupa juga disampaikan salah seorang warga, Madin. Ia menyebutkan bahwa aktivitas pengolahan bulu ayam tersebut diperkirakan telah beroperasi sekitar satu tahun. Selama kurun waktu itu, warga sebenarnya sudah beberapa kali menyampaikan aspirasi dan keluhan kepada pihak desa.
“Warga sudah mendesak agar aktivitas perusahaan ini dihentikan sementara atau bahkan ditutup permanen. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” ungkap Madin.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak. Menurutnya, hingga kini warga belum merasakan adanya langkah konkret dari instansi terkait untuk memastikan legalitas usaha tersebut maupun melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
“Pengawasan dari DLH seperti tidak ada. Tidak ada langkah nyata untuk memastikan izin dan melindungi warga,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sindangmulya, Nani, saat dimintai keterangan secara terpisah, menyatakan bahwa pihaknya telah menampung aspirasi masyarakat terkait pengolahan bulu ayam di Kampung Ciputih. Ia berjanji akan segera mengambil tindakan.
“Kami sudah menerima aspirasi warga. Secepatnya pengolahan bulu ayam di wilayah kami akan ditutup,” ujar Nani.
(Welly/red)













