Keluarga Pasien Soroti Dugaan Pelayanan Tak Ramah di RSUD Adjidarmo

Avatar of Redaksi
Redaksi
24 Feb 2026 14:14
Daerah 0
2 menit membaca

Pojokpublik.id Lebak – Dugaan pelayanan kurang ramah dari oknum petugas kesehatan kembali mencuat di RSUD Adjidarmo, Kabupaten Lebak, Selasa (24/2/2026). Hal tersebut disampaikan Ujang Krisna, keluarga pasien berinisial Ibu K, yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menanyakan kondisi pengobatan orang tuanya.

Ujang menjelaskan, kejadian bermula setelah orang tuanya menjalani pemeriksaan rontgen sekitar pukul 01.30 WIB. Namun hingga pukul 10.00 WIB, pasien disebut belum mendapatkan tindakan lanjutan maupun obat pereda nyeri, sementara kondisinya terus mengeluh kesakitan.

Karena khawatir terjadi keterlambatan penanganan, pihak keluarga kemudian menanyakan perkembangan perawatan kepada petugas jaga. Akan tetapi, jawaban yang diterima dinilai tidak mencerminkan pelayanan yang humanis.

“Saya hanya menanyakan kenapa sejak semalam orang tua saya belum diberi obat, padahal beliau kesakitan. Tapi jawaban petugas terkesan ketus dan tidak ramah,” ujar Ujang.

Ia menyayangkan komunikasi petugas yang dinilai kurang empatik terhadap keluarga pasien yang tengah cemas.

Sebagai Ketua Ormas BPPKB DPC Kabupaten Lebak, Ujang meminta manajemen RSUD Adjidarmo, khususnya direktur rumah sakit, melakukan pembinaan terhadap petugas agar meningkatkan etika pelayanan kepada masyarakat.

Harap Pelayanan Sesuai Aturan

Ujang menilai pelayanan rumah sakit telah diatur dalam berbagai regulasi nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan ramah, profesional, tidak diskriminatif, serta menyediakan informasi yang jelas dan kepastian waktu pelayanan.

Sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan pasien berhak memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, dan jujur, serta mendapatkan informasi terkait tindakan medis yang akan diberikan. Tenaga kesehatan juga wajib bekerja sesuai standar profesi dan etika.

Dalam kode etik tenaga kesehatan, petugas diwajibkan mengedepankan empati, menjaga komunikasi yang baik dengan keluarga pasien, serta menghormati hak pasien atas rasa aman dan nyaman selama perawatan.

Ujang yang akrab disapa Belong berharap pihak rumah sakit memberikan teguran dan pembinaan internal, meningkatkan standar komunikasi pelayanan, serta memastikan pasien dan keluarga merasa dihargai.

“Kami hanya ingin pasien dan keluarga yang datang berobat merasa dihormati dan dimanusiakan,” tegasnya.

Peristiwa ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan mutu pelayanan kesehatan, sehingga rumah sakit sebagai fasilitas publik benar-benar hadir dengan pelayanan profesional dan berempati bagi masyarakat.

Hari Jadi Pandeglang
x
x