Kejati Sumsel Umumkan Penyerahan Tersangka Kasus Korupsi Bank Plat Merah

Avatar of Redaksi
Redaksi
9 Mar 2026 21:18
2 menit membaca

Pojokpublik.id Jakarta – Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL telah dilaksanakan pada hari ini, Senin (09/03/2026). Keenam orang tersangka yang terdiri dari pihak perusahaan dan pejabat bank kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari menyebut bahwa Kejati Sumsel telah melaksanakan tahap kedua dari proses penanganan perkara. Kata Vanny, menyerahkan seluruh tersangka beserta barang bukti yang telah terkumpul kepada pihak Kejari Palembang untuk langkah selanjutnya.

“Keenam tersangka yang diserahkan adalah WS (Direktur PT. BSS periode 2016 hingga sekarang dan Direktur PT. SAL periode 2011 hingga sekarang), MS (Komisaris PT. BSS periode 2016 hingga 2022), DO (Junior Analis Kredit Bank Tahun 2013), ED (Account Officer/Relationship Manager Bank Tahun 2010 hingga 2012), ML (Junior Analis Kredit Bank Tahun 2013), dan RA (Relationship Manager Bank Tahun 2011 hingga 2019),” kata Vanny melalui release yang diterima redaksi, Senin (9/3/2026)

“Setiap tersangka telah menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum masing-masing, dan kami juga telah melakukan verifikasi terhadap seluruh barang bukti yang menjadi dasar dugaan pelanggaran hukum,” tambah Vanny.

Dikatakan Vanny, tersangka-s tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Sebagai alternatif pidana, kata Vanny, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.

“Keenam tersangka telah ditetapkan untuk ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 09 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang,” ucap Vanny.

Setelah penyerahan ini, penanganan perkara beralih sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri Palembang.

“Selanjutnya JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” pungkasnya.

Pers Nasional
x
x