Diduga Salahgunakan NIB, Aktivitas Pengolahan dan Penimbunan Minyak Jelantah di Parung Panjang Cemari Lingkungan

Avatar of Redaksi
Redaksi
22 Apr 2026 22:47
Daerah 0
2 menit membaca

Pojokpublik.id Bogor – Dugaan pelanggaran perizinan usaha sekaligus pencemaran lingkungan terjadi di Desa Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Aktivitas pengolahan dan penimbunan minyak jelantah di lokasi tersebut menuai sorotan setelah ditemukan kondisi lingkungan yang memprihatinkan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, minyak jelantah tampak berceceran di sekitar area pengolahan. Kondisi ini menimbulkan bau menyengat serta berpotensi mencemari tanah dan lingkungan sekitar.

Selain aktivitas jual beli, usaha tersebut juga diduga melakukan pengolahan minyak jelantah hingga memproduksi pupuk dari hasil olahan limbah tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (21/4/2026), pihak pengelola menunjukkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan kategori usaha mikro di bidang perdagangan (jual beli). NIB tersebut diketahui beralamat di Jakarta dan diterbitkan pada 21 Juni 2023.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara izin usaha dengan aktivitas yang dijalankan di lapangan. Pasalnya, kegiatan pengolahan limbah seperti minyak jelantah serta produksi turunannya tergolong usaha dengan tingkat risiko tertentu yang memerlukan perizinan khusus, termasuk izin lingkungan dan kesesuaian lokasi usaha.

Warga sekitar mengaku resah atas aktivitas tersebut, terutama karena limbah yang berceceran dinilai berpotensi membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 98: setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan dapat dipidana penjara dan denda.

Pasal 99: kelalaian yang mengakibatkan pencemaran juga dapat dikenakan pidana.

Pasal 109: menjalankan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

Mengatur kewajiban kesesuaian antara izin usaha dengan kegiatan di lapangan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:

Mengharuskan kesesuaian KBLI serta lokasi usaha dengan aktivitas yang dijalankan.

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:

Pasal 29: melarang penimbunan barang yang dapat mengganggu distribusi.

5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 263: terkait dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen perizinan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas jika tidak segera ditangani.

Pihak instansi terkait diharapkan segera melakukan inspeksi dan penindakan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang di Kabupaten Bogor terkait dugaan tersebut.

(Siti Nurjanah)

Hari Jadi Pandeglang
x
x