Proses persidangan dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang sedianya digelar pada Rabu, 22 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terpaksa ditunda.Pojokpublik.id Jakarta – Proses persidangan dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang sedianya digelar pada Rabu, 22 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi lantaran tim penasihat hukum yang mewakili terdakwa Nadiem Anwar Makarim sama sekali tidak hadir di ruang sidang, padahal jadwal dan agenda pemeriksaan telah ditetapkan secara resmi oleh majelis hakim jauh sebelumnya.
Sesuai rencana, dalam sidang tersebut seharusnya dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa guna melengkapi keterangan dan pembelaan dalam perkara ini. Namun rencana tersebut batal dilaksanakan karena ketidakhadiran tim hukum yang mewakili Nadiem Makarim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan kekecewaannya atas kejadian tersebut. Ia menilai sikap yang ditunjukkan oleh tim penasihat hukum telah menyimpang dari prinsip kepatuhan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum, serta memberikan dampak negatif terhadap citra penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, tindakan tersebut juga mencerminkan kurangnya sikap profesionalisme yang seharusnya dimiliki oleh para praktisi hukum. Ia pun berharap organisasi profesi advokat dapat mengambil langkah tegas, termasuk memberikan teguran, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Jika terdapat keberatan atau keperluan untuk mengajukan penundaan, seharusnya disampaikan melalui prosedur yang benar dan dipertanggungjawabkan di hadapan persidangan. Bukan dengan cara tidak hadir secara sepihak tanpa pemberitahuan yang jelas. Sikap seperti ini menunjukkan bagaimana pemahaman mereka terhadap aturan hukum acara dan profesionalisme yang diemban,” tegas Roy.
Terkait kondisi terdakwa, Roy menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah menyiapkan dan membawa Nadiem Makarim ke lokasi persidangan. Namun, dari keterangan yang diterima dari pihak lembaga pemasyarakatan tempat terdakwa dititipkan, diketahui bahwa Nadiem sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik.
Meskipun hingga saat ini JPU belum menerima dokumen resmi berupa surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi tersebut, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan rasa hormat terhadap kondisi yang dialami, pihak penuntut umum tetap menyetujui permintaan penundaan sidang yang kemudian diputuskan oleh majelis hakim.
Roy juga menanggapi spekulasi yang beredar di masyarakat yang menyebutkan bahwa ketidakhadiran tim penasihat hukum merupakan bentuk protes terhadap proses hukum yang berlangsung. Ia menegaskan bahwa ruang sidang bukanlah tempat untuk menyampaikan unjuk rasa atau orasi layaknya dalam aksi demonstrasi.
“Perbedaan pandangan atau pendapat antara penuntut umum dan penasihat hukum adalah hal yang wajar dan biasa terjadi dalam setiap proses peradilan. Namun semua itu harus disampaikan dengan cara yang santun, terstruktur, dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga setiap pendapat yang disampaikan dapat dicatat secara resmi dan menjadi bagian dari dokumen negara,” jelasnya.
Pihak penuntut umum berkomitmen akan terus mengawal jalannya proses hukum ini agar tetap berjalan pada koridor yang benar, menjunjung tinggi nilai profesionalisme, serta mewujudkan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat.
Pernyataan Resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum
Menyikapi kejadian ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, juga memberikan tanggapan resmi yang menegaskan pentingnya keteraturan dalam setiap tahapan proses hukum.
“Kami sangat menyayangi kejadian yang menunda jalannya persidangan ini. Proses hukum yang berjalan lancar dan sesuai jadwal adalah hak seluruh pihak, termasuk masyarakat yang berhak mengetahui perkembangan perkara ini. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dan prosedural hanya akan memperpanjang penyelesaian kasus dan menghambat pencarian keadilan yang sesungguhnya,” ujar Anang.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam persidangan memiliki kewajiban yang sama untuk menghormati aturan dan keputusan yang telah ditetapkan.
“Baik penuntut umum, penasihat hukum, maupun terdakwa memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. Semua harus bergerak selaras agar proses hukum berjalan efektif. Kami berharap ke depannya semua pihak dapat lebih kooperatif dan memahami bahwa kecepatan dan ketertiban proses hukum adalah cerminan kinerja penegakan hukum di mata publik,” pungkas Anang.
