Di Balik Harmoni Halal Bihalal: Membaca Ulang Kesepakatan Dialog RUU Ketenagakerjaan

Avatar of Redaksi
Redaksi
18 Apr 2026 11:44
Opini 0
5 menit membaca

Pojokpublik.id Jakarta – Momentum halal bihalal yang diselenggarakan oleh APINDO pada pertengahan April 2026 di Jakarta, yang mempertemukan kalangan pengusaha dengan sejumlah konfederasi dan federasi serikat pekerja tampak di permukaan, sebagai simbol rekonsiliasi dan semangat kebersamaan pasca dinamika panjang hubungan industrial di Indonesia. Dalam suasana yang hangat dan penuh nuansa kekeluargaan, lahirlah sebuah kesepakatan bahwa RUU Ketenagakerjaan yang baru akan dibahas bersama sebelum diajukan ke pemerintah.

Sekilas, ini terdengar sebagai kemajuan. Namun, jika ditelaah lebih dalam, kesepakatan tersebut justru menyimpan persoalan mendasar yang tidak bisa diabaikan baik dari sisi konstitusional, representasi, maupun arah politik ketenagakerjaan ke depan.

Antara Simbol Harmoni dan Realitas Ketimpangan

Halal bihalal adalah tradisi sosial yang sarat makna saling memaafkan, merajut kembali relasi yang mungkin retak. Namun ketika ruang simbolik ini digunakan untuk membicarakan arah kebijakan publik yang strategis, khususnya menyangkut nasib jutaan pekerja, maka kita perlu berhati-hati agar simbol tidak menggantikan substansi.

Relasi antara pengusaha dan pekerja bukanlah relasi yang netral. Ia adalah relasi yang secara struktural timpang. Pengusaha memiliki kontrol atas modal, akses terhadap kekuasaan politik, serta kemampuan mempengaruhi arah kebijakan ekonomi. Sementara itu, pekerja berada dalam posisi yang jauh lebih rentan, bergantung pada upah, menghadapi ancaman PHK, serta kerap dibatasi dalam kebebasan berserikat.

Dalam konteks seperti ini, gagasan tentang “dialog setara” perlu diuji secara kritis. Apakah benar posisi para pihak dalam forum tersebut berada dalam kondisi yang seimbang? Ataukah yang terjadi justru reproduksi ketimpangan dalam bentuk yang lebih halus dibungkus dalam bahasa dialog dan kesepakatan?

Dari Putusan MK 2021 hingga Koreksi Konstitusional Terbaru

Untuk memahami posisi kesepakatan ini secara utuh, kita tidak bisa berhenti pada Putusan awal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada 25 November 2021, yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memberi tenggat dua tahun untuk perbaikan.

Perkembangan hukum selanjutnya justru menunjukkan dinamika yang lebih kompleks. Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Produk ini kemudian diuji kembali dan melalui Putusan Nomor 54/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan bahwa secara formil pembentukan Perppu tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.

Namun, titik paling menentukan justru hadir dalam Putusan terbaru, yaitu Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. Dalam putusan ini, Mahkamah secara tegas mengoreksi substansi ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan memerintahkan agar Klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dibentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, dan proses tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.

Dengan demikian, terdapat batas waktu konstitusional yang jelas yaitu 31 Oktober 2026

RUU Ketenagakerjaan Bukan Inisiatif, Melainkan Perintah Konstitusi

Dengan adanya Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut, maka pembahasan RUU Ketenagakerjaan saat ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar inisiatif politik atau hasil kesepakatan sukarela antar pihak.

Sebaliknya RUU ini adalah mandat langsung konstitusi, dengan arah yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Artinya, ruang dialog tidak bersifat bebas tanpa batas. Ia harus tunduk pada koreksi Mahkamah terhadap fleksibilisasi berlebihan, kebutuhan perlindungan pekerja serta prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Dalam konteks ini, kesepakatan dalam forum halal bihalal menjadi problematis apabila ia justru menggeser pembahasan dari kerangka mandat konstitusional ke arah kompromi antar kepentingan yang sempit.

Masalah Representasi. Siapa yang Berbicara untuk Buruh?

Salah satu persoalan paling krusial adalah soal representasi. Siapa sebenarnya yang berbicara dalam forum tersebut? Apakah mereka benar-benar membawa mandat dari basis pekerja yang luas, ataukah sekadar mewakili struktur organisasi di tingkat elit?

Gerakan buruh di Indonesia sangat beragam. Ia terdiri dari berbagai konfederasi, federasi, serikat sektoral, hingga kelompok pekerja informal. Ketika hanya sebagian organisasi yang terlibat dalam kesepakatan strategis, maka klaim representasi menjadi problematis.

Padahal, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sendiri dalam berbagai pertimbangannya menekankan pentingnya meaningful participation dalam pembentukan undang-undang.

Bahaya Privatisasi Legislasi di Tengah Mandat Konstitusi

Kesepakatan dalam forum halal bihalal tersebut berpotensi membuka risiko yang lebih serius, seperti pergeseran dari kewajiban konstitusional menjadi negosiasi elitis.

Padahal, dengan adanya tenggat waktu hingga 31 Oktober 2026, seharusnya seluruh proses pembentukan undang-undang berlangsung transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi luas.

Jika arah substansi justru dibentuk dalam forum terbatas, maka yang terjadi bukan percepatan pelaksanaan putusan Mahkamah, melainkan potensi pengaburan mandat konstitusi.

Fleksibilitas vs Keadilan. Arah yang Dipertaruhkan

Di balik narasi dialog, terdapat pertarungan arah kebijakan. Aapakah hukum ketenagakerjaan akan tetap berorientasi pada fleksibilitas, atau beralih pada keadilan sosial bagi pekerja.

Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru telah memberi sinyal jelas bahwa pendekatan lama perlu dikoreksi. Oleh karena itu, setiap upaya mempertahankan fleksibilisasi tanpa perlindungan yang memadai sesungguhnya bertentangan dengan arah konstitusional yang telah ditegaskan.

Menjaga Keseimbangan Dialog dalam Koridor Konstitusi

Dialog tetap penting. Namun dialog harus berada dalam koridor mandat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, prinsip keadilan dan keterlibatan luas gerakan buruh.

Tanpa itu, dialog berisiko menjadi alat legitimasi, bukan instrumen perubahan.

Penutup

Antara Konsensus, Mandat, dan Perjuangan

Kesepakatan dalam halal bihalal yang diselenggarakan oleh APINDO di Jakarta pada April 2026 ini harus dibaca dalam kerangka yang lebih luas sebagai bagian dari proses panjang pelaksanaan mandat konstitusi yang kini memiliki batas waktu hingga 31 Oktober 2026.

Pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah dialog diperlukan, melainkan apakah dialog tersebut berjalan dalam kerangka putusan Mahkamah Konstitusi, atau justru menyimpang darinya?

Jika tidak hati-hati, maka yang terjadi bukanlah reformasi hukum ketenagakerjaan, melainkan sekadar kompromi yang menunda keadilan bagi pekerja.

Hari Jadi Pandeglang
x
x