Oleh: Musrianto, Sekjen KBBIPojokpublik.id Jakarta – Di bawah langit Jakarta yang mulai terasa hangat di pertengahan April 2026, hembusan angin perubahan kembali membawa aroma perjuangan lama yang tak pernah usai. Hanya dua pekan lagi, 1 Mei akan tiba hari ketika jutaan buruh di seluruh negeri turun ke jalan, bukan sekadar merayakan, melainkan menyuarakan harapan yang lebih besar yaitu kesejahteraan yang sesungguhnya bagi semua pekerja, termasuk yang selama ini terpinggirkan. May Day 2026 bukanlah rutinitas tahunan belaka. Ia adalah titik kulminasi dari sejarah panjang perlawanan kelas pekerja, dinamika politik perburuhan yang semakin rumit di era pemerintahan Prabowo Subianto, serta semangat baru yang dibawa oleh organisasi-organisasi buruh seperti Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI). Mari kita telusuri narasi ini dari akarnya, langkah demi langkah, menuju masa depan yang lebih adil bagi kaum buruh Indonesia tak terkecuali rakyat penyandang disabilitas yang masih terpinggirkan di pasar kerja.
Sejarah May Day di Indonesia adalah napas panjang perjuangan yang telah mengalir selama lebih dari satu abad, dari masa penjajahan Belanda hingga Indonesia merdeka. Peringatan May Day pertama kali digelar di Indonesia pada 1 Mei 1918, tepat di Semarang (beberapa catatan menyebut Surabaya sebagai lokasi utama). Pelopornya adalah Serikat Buruh Kung Tang Hwee (atau Kung Tang Hwee Koan), serikat buruh Tionghoa yang berbasis di Hindia Belanda. Ini sekaligus menjadi peringatan Hari Buruh pertama di Asia. Awal mula muncul dari protes seorang tokoh sosialis Belanda bernama Adolf Baars. Ia menyoroti kondisi buruh pribumi yang menderita, tanah milik mereka disewa dengan harga sangat murah oleh pemilik perkebunan kolonial, sementara buruh dipaksa bekerja berjam-jam tanpa upah layak. Serikat ini menggelar aksi damai untuk menuntut perbaikan nasib buruh, termasuk jam kerja yang manusiawi dan upah yang adil. Aksi tersebut langsung mendapat dukungan dari perwakilan Indische Sociaal-Democratische Vereeniging (ISDV), seperti Henk Sneevliet.
Pada 1920, peringatan 1 Mei mulai meluas dan diakui secara lebih luas di Hindia Belanda. Namun, keberhasilan ini justru memicu kekhawatiran pemerintah kolonial. Aksi mogok buruh kereta api menyusul peringatan tersebut, membuat Belanda semakin waspada terhadap potensi pemberontakan. Akhirnya, pada 1926, pemerintah kolonial secara resmi melarang perayaan Hari Buruh karena dianggap mengancam stabilitas dan memicu semangat anti-kolonial. Selama hampir dua dekade berikutnya, May Day “dihilangkan” dari ruang publik, meski semangat perlawanan buruh tetap menyala di bawah tanah melalui organisasi-organisasi buruh yang semakin radikal.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, May Day kembali menemukan napasnya sebagai bagian dari semangat revolusi. Pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir secara resmi menganjurkan peringatan Hari Buruh. Ini bukan hanya perayaan, melainkan ajang konsolidasi gerakan buruh untuk mendukung pemerintahan Republik yang baru. Buruh melihat 1 Mei sebagai wahana menyuarakan tuntutan sosial-ekonomi sekaligus memperkuat semangat kemerdekaan penuh. Puncaknya terjadi pada 1948, ketika pemerintah Soekarno mengesahkan Undang-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948. Undang-undang ini secara resmi menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh, di mana buruh diberi hak libur dan tidak boleh bekerja. Selama era Orde Lama, May Day menjadi momentum besar seperti parade buruh, rapat umum, dan demonstrasi digelar di berbagai kota. Gerakan buruh yang didukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dan serikat-serikat seperti SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) menjadikan hari ini sebagai panggung perjuangan hak-hak pekerja.
Tragedi G30S/PKI pada 1965 menjadi titik balik yang kelam. Rezim Orde Baru di bawah Soeharto mengaitkan Hari Buruh dengan ideologi komunisme yang kini ditabukan. Meskipun Undang-Undang Kerja 1948 secara formal masih berlaku, perayaan 1 Mei dianggap sebagai aktivitas subversif. Aksi demonstrasi buruh dilarang keras, dan gerakan buruh diawasi ketat oleh pemerintah. Sejak 1967, May Day praktis “diharamkan” di ruang publik. Pemerintah menggantinya dengan narasi “Hari Buruh Nasional” yang lebih netral, tapi tanpa peringatan massal atau libur resmi yang meriah. Buruh yang mencoba merayakannya sering menghadapi represi.
Jatuhnya Soeharto pada Mei 1998 membuka pintu kebebasan bagi gerakan buruh. May Day kembali dihidupkan secara terbuka di berbagai kota besar. Serikat buruh baru bermunculan, dan 1 Mei menjadi hari demonstrasi massal yang menuntut reformasi ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing, dan upah layak. Puncaknya datang pada 29 April 2013, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keputusan Presiden yang menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2014. Sejak itu, May Day bukan lagi hari “terlarang”, melainkan hari resmi di mana jutaan buruh turun ke jalan secara damai di seluruh Indonesia. Hingga memasuki 2026, May Day tetap menjadi simbol perlawanan yang hidup—bukan sekadar libur, melainkan panggung untuk menyatukan suara buruh menghadapi tantangan baru.
Kini, memasuki tahun 2026, dinamika politik perburuhan di Indonesia berada di persimpangan yang penuh ketegangan. Pemerintahan Prabowo-Gibran yang baru memasuki tahun kedua menghadapi tantangan struktural yang kompleks. Bonus demografi yang seharusnya menjadi peluang emas justru menjadi beban, jutaan angkatan kerja muda kesulitan mendapatkan pekerjaan layak, sementara PHK massal mengancam akibat konflik geopolitik global yang berkepanjangan—dari perang dagang hingga perlambatan ekonomi dunia. Data menunjukkan daya serap tenaga kerja semakin rendah, investasi besar pun tak lagi menjamin lapangan kerja sebanyak dulu. Di tengah itu, isu klasik seperti sistem outsourcing, upah minimum yang dianggap tak mencukupi daya beli riil, serta lemahnya perlindungan sosial masih menghantui. Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai regulasi turunannya yang kontroversial terus menjadi sorotan. Buruh menuntut reformasi mendalam, pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, penghapusan outsourcing, penciptaan lapangan kerja yang masif, serta jaminan sosial yang tak terpotong-potong.
Namun, di balik angka-angka besar itu, terdapat kelompok yang semakin terpinggirkan, yaitu rakyat penyandang disabilitas. Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) mereka hanya sekitar 20,14 persen pada awal 2025—jauh tertinggal dari 70 persen kelompok non-disabilitas. Jumlah pekerja disabilitas memang naik menjadi sekitar 932 ribu orang pada 2024, tapi hanya menyumbang 0,64 persen dari total pekerja nasional. Lebih parah lagi, 83 persen di antaranya terjebak di sektor informal dengan upah rendah, tanpa perlindungan normatif, sementara akses ke sektor formal hanya 17 persen. Diskriminasi eksplisit maupun implisit, minimnya akomodasi layak di tempat kerja, keterbatasan akses transportasi dan teknologi, serta stigma sosial membuat mereka sering “absen” dari dunia kerja meski “ada di data”. Banyak yang putus asa dan keluar dari angkatan kerja, sehingga tidak tercatat sebagai pengangguran terbuka. Meski UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan ketentuan dalam UU Cipta Kerja menjamin hak kerja tanpa diskriminasi, implementasinya masih lemah—kuota kerja bagi disabilitas jarang terpenuhi, pelatihan vokasi kurang inklusif, dan kesadaran perusahaan rendah. Di May Day, suara buruh disabilitas pun sering terpinggirkan, padahal mereka adalah bagian integral dari perjuangan kelas pekerja yang tak boleh ditinggalkan.
Fragmentasi gerakan buruh pun terlihat jelas—berbagai konfederasi merencanakan aksi serentak di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota, dengan tuntutan yang berfokus pada hulu ketenagakerjaan, agar pekerja tak hanya bertahan, tapi benar-benar sejahtera. Aksi May Day 2026 diprediksi akan melibatkan ratusan ribu buruh, dari depan DPR RI, Istora Senayan hingga dalam Silang Monas bukan sekadar seremonial, melainkan konsolidasi politik untuk merebut kembali hak hidup layak—termasuk bagi penyandang disabilitas yang selama ini menjadi korban ketimpangan struktural.
Di tengah hiruk-pikuk itu, Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) muncul sebagai suara baru yang segar dan tegas. Lahir dari Kongres pertamanya pada 25 Mei 2025 di Bekasi, KBBI dibentuk oleh empat federasi serikat buruh yang bersepakat menyatukan kekuatan. Karmanto, SH.MH, terpilih sebagai Ketua Umum periode 2025-2029, didampingi Musriaanto, SH. Organisasi ini bukanlah pendatang baru yang ragu-ragu. Sejak awal, KBBI langsung menyoroti berbagai isu-isu mendasar seperti perjanjian kerja yang merugikan pekerja dan kebijakan penghapusan atau penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinilai merugikan akses kesehatan buruh. Karmanto, yang sebelumnya aktif dalam aksi-aksi penetapan upah di Jawa Tengah—menuntut maksimalisasi alfa 0,9 dalam formula pengupahan—menegaskan bahwa perjuangan buruh harus dimulai dari hulu seperti kontrak kerja yang adil, bukan yang memenjarakan pekerja dalam ketidakpastian.
Harapan KBBI terhadap kesejahteraan kaum buruh Indonesia sangat jelas dan visioner dan kini semakin inklusif. Mereka tak sekadar menuntut upah naik, melainkan transformasi sistemik yang menjamin buruh hidup layak, bukan sekadar bertahan hidup, termasuk bagi penyandang disabilitas. Pertama, KBBI mendesak penghapusan sistem outsourcing yang selama ini menjadi alat pemerasan, agar buruh memiliki kepastian kerja dan hak-hak normatif yang utuh dengan penekanan khusus pada akomodasi layak bagi pekerja disabilitas. Kedua, mereka mendorong reformasi jaminan sosial yang inklusif, termasuk perlindungan kesehatan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang benar-benar aktif, bukan pasif, serta akses setara bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas yang sering terpinggirkan dari BPJS. Ketiga, KBBI menekankan penciptaan lapangan kerja berkualitas di tengah ancaman PHK akibat dinamika geopolitik dan transformasi digital dengan program vokasi yang ramah disabilitas agar bonus demografi tak berubah menjadi bencana pengangguran massal bagi mereka yang berkebutuhan khusus. Keempat, mereka berharap pemerintah mendengarkan suara buruh langsung melalui dialog konstruktif, bukan represi, termasuk pengesahan regulasi yang melindungi pekerja rumah tangga, kelompok rentan, dan penyandang disabilitas. Bagi Karmanto dan seluruh barisan KBBI, kesejahteraan buruh bukanlah hadiah, melainkan hak konstitusional yang harus direbut melalui persatuan dan May Day 2026 menjadi momentum untuk menyuarakan bahwa “buruh disabilitas bukan pinggiran perjuangan, melainkan inti kekuatan yang selama ini terlupakan”.
May Day 2026 bukan akhir, melainkan awal babak baru. Di tengah tantangan ekonomi yang rapuh dan dinamika politik yang semakin ketat, buruh Indonesia dari pekerja pabrik di Cikarang hingga buruh tani di pedesaan, termasuk rakyat penyandang disabilitas yang selama ini terpinggirkan tetap berdiri teguh. Sejarah telah mengajarkan bahwa perubahan lahir dari suara yang bersatu. KBBI, dengan idealismenya yang muda dan tegas, membawa harapan bahwa tahun ini, tuntutan tak lagi hanya diteriakkan, tapi didengar dan diwujudkan. Karena buruh bukan sekadar roda ekonomi, mereka adalah tulang punggung bangsa.
