
Pojokpublik.co(Pandeglang) – Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang,khususnya kepada Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, untuk segera memberhentikan Ahmad Mursidi dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Desakan tersebut disampaikan menyusul status Ahmad Mursidi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan dua orang serta melukai sejumlah korban lainnya di Kabupaten Pandeglang.
Menurut Adi Kurniawan, keberadaan seorang tersangka kasus yang menjadi perhatian publik dalam jabatan strategis pemerintahan dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.
“Kami menilai Bupati Pandeglang harus mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Ahmad Mursidi dari jabatan Staf Ahli Bupati. Jabatan publik harus diisi oleh figur yang tidak sedang dibebani persoalan hukum serius yang menjadi sorotan masyarakat,” tegas Adi Kurniawan.
Adi menilai, meskipun proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah harus dihormati, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas birokrasi serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun jabatan publik bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut etika, kepatutan, dan sensitivitas terhadap perasaan keluarga korban serta masyarakat luas,” ujarnya.
BaraNusa juga meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak sekadar berpegang pada aspek formal kepegawaian, tetapi mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis yang muncul akibat keputusan mempertahankan Ahmad Mursidi dalam struktur pemerintahan.
Selain itu, BaraNusa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan maut tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Ahmad Mursidi diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan adil dan transparan. Tidak boleh ada kesan bahwa jabatan atau kedudukan tertentu dapat memberikan perlakuan istimewa di hadapan hukum,” tegas Adi Kurniawan.
Masih kata Adi Kurniawan,dirinya lebih jauh menjelaskan, sopir yang menabrak hingga menewaskan orang lain karena kelalaiannya terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).Hukuman tersebut dapat diperberat secara signifikan tergantung pada unsur kesengajaan dan tindakan pengemudi setelah kejadian:1. Kelalaian Berat (Pengaruh Alkohol/Narkoba atau Balapan)Jika kecelakaan disebabkan oleh kesengajaan seperti mengemudi dalam pengaruh alkohol/narkoba atau balapan liar, pelaku dijerat dengan Pasal 311 UU LLAJ, dengan
rincian:Mengakibatkan luka berat: Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.Mengakibatkan orang lain meninggal dunia: Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.2.
Jika kasusnya termasuk kategori Tabrak Lari (Tidak Memberikan Pertolongan), apalagi bila sopir penabrak itu kabur dan tidak memberikan pertolongan kepada korban (tabrak lari) tanpa alasan yang patut, pelaku dapat dikenakan tindak pidana tambahan Pasal 312 UU LLAJ. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Dan Sopir tersebut,ber kewajiban Ganti Rugi (Perdata),Selain sanksi pidana, pelaku (atau perusahaan angkutan) wajib memberikan ganti rugi kepada ahli waris korban untuk biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman [sebagaimana diatur dalam Pasal 236 UU LLAJ](0.5.7, 0.5.12).Meskipun pelaku telah berdamai secara kekeluargaan dengan pihak keluarga korban, proses hukum pidana tetap berjalan dan tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap pelaku menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Sekedar untuk diketahui saja, tragedi
Kecelakaan maut itu terjadi di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Sebelumnya, seorang siswa sekolah dasar, Tb. M. Atharul Millal, meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban kedua, Dewi Handayani, meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) sekitar satu bulan lalu, sekira pukul 14.00 WIB, dan telah diberitakan dibeberapa media on-line.
