
Pojokpublik.id Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) memberikan dukungan sekaligus sejumlah masukan mendalam terkait penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) yang sedang dibahas Panitia Khusus DPR RI. Dukungan dan rekomendasi tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
RUU HPI: Tonggak Pembaruan Hukum Nasional
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menyambut baik inisiatif DPR RI menyusun payung hukum tunggal ini. Menurutnya, kehadiran RUU HPI menjadi kebutuhan mendesak di tengah semakin kompleksnya hubungan hukum lintas negara.
“Kami memandang RUU HPI sebagai tonggak penting pembaruan hukum nasional, menjawab tantangan mobilisasi warga, investasi, perdagangan, transaksi digital, arbitrase, hingga perlindungan aset lintas negara. Indonesia butuh sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak,” ujar Prof Harris.
Ia menegaskan, aturan baru ini harus modern, responsif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap kokoh berpijak pada Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional. Selama ini, persoalan hukum perdata internasional masih tersebar dalam berbagai aturan terpisah, yurisprudensi, dan praktik, yang kerap menimbulkan ketidakpastian hukum—mulai dari kewenangan pengadilan, pemilihan hukum, hingga pengakuan putusan pengadilan asing.
“Seluruh masukan kami disusun lewat kajian komprehensif, memadukan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan instrumen internasional yang relevan,” tambahnya.
Rekomendasi Utama PERADI Profesional
Sekretaris Jenderal DPN PERADI Profesional, Yuhelson, memaparkan rincian rekomendasi agar RUU HPI nanti efektif diterapkan. Pihaknya mendorong perluasan ruang lingkup aturan agar mampu mengakomodasi praktik hukum masa depan, termasuk penambahan muatan pada Pasal 4 Ayat 2.
Selain itu, perlu pengaturan tegas mengenai hubungan pemilihan hukum, pemilihan forum, dan yurisdiksi Indonesia. Parameter kewajiban harus mencakup Pancasila, UUD 1945, hak konstitusional warga, dan kepentingan nasional guna menjamin kepastian hukum.
Naskah RUU dinilai belum mengatur rincian syarat, tata cara, batas waktu pemeriksaan, serta alasan penolakan putusan pengadilan asing—hal ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan keraguan dalam penerapannya. Aturan bantuan hukum lintas negara pun masih terlalu umum, sehingga diperlukan prosedur tegas soal pertukaran data, alat bukti, dan pemeriksaan saksi antar otoritas.
Penyusunan RUU juga harus diselaraskan dengan berbagai undang-undang sektoral yang sudah ada, antara lain KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Notaris, UU Kepailitan, hingga UU Administrasi Kependudukan. Harmonisasi juga diperlukan terkait penerapan konvensi internasional, yang harus tetap berjalan sesuai mekanisme hukum nasional dan tidak menyimpang dari nilai dasar negara.
Terakhir, PERADI Profesional menyoroti belum adanya ketentuan mengenai penguatan kapasitas kelembagaan dalam draf RUU. Padahal keberhasilan aturan sangat bergantung pada kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum, mulai dari hakim, advokat, panitera, notaris, hingga profesi hukum lainnya.
