
Pojokpublik.id Jakarta – Penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Diansyah menjadi sorotan utama kalangan hukum. Penggiat Hukum Maruli Rajagukguk menjelaskan bahwa keabsahan seluruh proses penyidikan hingga penetapan tersangka hanya dapat diuji melalui mekanisme Praperadilan, namun hal ini bertujuan untuk menilai kepatuhan terhadap prosedur hukum, bukan menilai apakah perbuatan tersebut bersalah atau tidak.
“Praperadilan ini fungsinya menguji sah atau tidaknya proses penyidikan dan penetapan tersangka secara formil, bukan menguji pokok perkara atau substansi. Tujuannya memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Maruli Rajagukguk dalam analisisnya, Senin (13/7/2026).
HUKUM ACARA ADALAH JAMINAN KEADILAN
Menurut Maruli, penegakan hukum yang kuat tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap kasus, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan prosedur. Kata Maruli, dalam negara hukum, pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap due process of law.
“Hukum acara bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hak asasi setiap orang. Jika prosedur dilanggar, maka seluruh proses menjadi cacat hukum.” tegas Maruli.
5 ASPEK KRUSIAL YANG BISA DIUJI DI PRAPERADILAN
Maruli menguraikan sedikitnya 5 poin prosedur yang jika terbukti penyimpangannya, dapat menjadi dasar kuat untuk membatalkan penetapan tersangka:
1. Pengiriman SPDP
Berdasarkan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, penyidik wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada terlapor, tersangka dan korban paling lambat 7 hari sejak Surat Perintah Penyidikan diterbitkan.
“Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka proses penyidikan dan penetapan tersangka menjadi tidak sah secara hukum. Tersangka berhak mengetahui sejak kapan proses dimulai dan apa hak-haknya.” ucap Maruli.
2. Pemberitahuan Status Tersangka
Sesuai Pasal 90 KUHAP baru, penetapan status tersangka harus segera diberitahukan dalam waktu satu hari sejak surat diterbitkan.
“Keterlambatan pemberitahuan ini menghalangi tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dan mempersiapkan pembelaan. Hal ini menyebabkan seluruh proses penyidikan cacat hukum.” ujar Maruli.
3. Pemeriksaan Sebelum Menjadi Tersangka
Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan prinsip audi et alteram partem – seseorang tidak boleh langsung ditetapkan tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi atau calon tersangka.
“Jika mantan Jampidsus ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dimintai keterangan formal sebelumnya, maka proses tersebut melanggar prinsip keadilan alamiah dan membuat penetapan status tidak sah.” tutur Maruli.
4. Minimal 2 Alat Bukti yang Sah
Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur Pasal 90 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Tanpa memenuhi syarat jumlah dan kualitas alat bukti ini, keputusan menetapkan tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bisa dibatalkan.” sebut Maruli.
5. Penerapan Pasal TPPU
Meskipun tindak pidana asal tidak harus diputus terlebih dahulu, namun dalam pembuktian TPPU tetap membutuhkan bukti permulaan yang kuat mengenai hubungan harta dengan dugaan tindak pidana asal.
“Jika perkara korupsi sebagai tindak pidana asal belum terbukti, maka menjerat dengan pasal TPPU dinilai prematur. Jeratan ini bisa rontok di pengadilan karena tidak memiliki pondasi hukum yang kuat.”
Pengamat hukum ini menegaskan bahwa analisis ini bukan bermaksud membela atau menuduh mantan Jampidsus bersalah atau tidak. Kata Maruli, tugas pengadilanlah yang akan menilai pokok perkara, namun jika terbukti ada penyimpangan prosedur sesuai KUHAP dan Putusan MK, hal ini persoalan serius yang wajib diperbaiki.
“Dalam negara hukum, pemberantasan korupsi dan perlindungan HAM bukan hal yang bertentangan, melainkan harus berjalan beriringan.” tutup Maruli.
