Adit Wahyudin, S.HPojokpublik.id JAKARTA – Perkembangan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA dinilai menjadi salah satu ujian terbesar bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.
Pemerhati Hukum, Adit Wahyudin, mengatakan perkara tersebut tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas lembaga penegak hukum. Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Proses hukum terhadap yang bersangkutan hingga kini masih berlangsung.
“Perkara ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi menyangkut kredibilitas lembaga penegak hukum. Masyarakat berhak mengetahui bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil, objektif, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi,” ujar Adit dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7).
Adit menegaskan prinsip equality before the law harus diwujudkan secara nyata. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap seseorang karena pernah menduduki jabatan strategis. Namun, di sisi lain, tidak boleh pula terjadi kriminalisasi maupun penghakiman sebelum seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Semua harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Karena itu seluruh pihak wajib menghormati proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menunjukkan sikap independen dan berani dalam menangani perkara. Jika terdapat dugaan intervensi kekuasaan, konflik kepentingan, atau upaya menghambat proses hukum, hal tersebut harus diungkap secara transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, relasi politik, maupun kepentingan institusional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adit menilai perkara tersebut menjadi momentum bagi lembaga penegak hukum untuk melakukan koreksi internal secara profesional. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila proses hukum dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Saya mengajak masyarakat mengawal proses hukum secara kritis, namun tetap menghormati due process of law. Kritik adalah bentuk kontrol publik, tetapi tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum ada putusan pengadilan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Adit menegaskan bahwa hukum harus menjadi panglima, bukan kekuasaan.
“Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum, dan tidak boleh ada seorang pun yang dihukum tanpa pembuktian yang sah. Kasus ini akan menjadi ukuran apakah supremasi hukum benar-benar ditegakkan atau justru kehilangan wibawanya di hadapan publik,” pungkasnya.
(Ds)
