
Pojokpublik.id Bogor – Langkah tegas dan cermat Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dalam membongkar jaringan peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin resmi menuai pujian luar biasa. Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, secara khusus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto beserta seluruh jajarannya atas keberhasilan besar ini.
“Apa yang dilakukan Polres Bogor ini bukan sekadar mengungkap kasus kejahatan biasa, melainkan sebuah upaya besar pelayanan publik yang menyelamatkan nyawa dan masa depan masyarakat. Mengamankan lebih dari satu juta butir obat ilegal berarti kita telah mencegah bahaya yang mengancam ribuan hingga ratusan ribu orang, terutama generasi muda. Kinerja yang cepat, teliti, dan menyeluruh ini patut menjadi teladan bagi seluruh aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan umum,” ujar Dedy Irsan dengan tegas, Rabu (22/7/2026)
Keberhasilan besar ini bermula dari sebuah penyergapan yang dilakukan petugas pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Di pinggir Jalan Kampung Patambram, Kelurahan Semplak Barat, Kecamatan Kemang, petugas meringkus seorang pria berinisial DM yang mengendarai mobil Honda Brio berwarna hitam. Saat digeledah, kendaraan itu ternyata sarat berisi butiran obat keras yang siap disebarkan ke masyarakat luas menggunakan sistem pengiriman pesan antar atau Cash on Delivery (COD).
Dari penangkapan satu orang itulah benang kusut jaringan besar mulai terurai. Penyelidikan yang digelar secara intensif dan tertutup membawa petugas menemukan dua lokasi gudang penyimpanan rahasia yang tersembunyi di kawasan Rancabungur dan Gunung Putri. Hasil penggerebekan sungguh mencengangkan:
petugas berhasil menyita total 1.068.900 butir obat keras berbagai jenis yang sama sekali tidak memiliki izin edar resmi, tidak terdaftar di instansi berwenang, dan sangat berbahaya bagi kesehatan fisik maupun mental siapa saja yang mengonsumsinya.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, operasi ini membuktikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi kejahatan yang memanfaatkan kesehatan dan nyawa manusia demi keuntungan pribadi.
“Kami meyakini, penyitaan barang bukti sebanyak ini telah menyelamatkan ratusan ribu warga Kabupaten Bogor dan sekitarnya dari jeratan bahaya penyalahgunaan obat terlarang yang merusak masa depan. Saat ini kami terus memburu dua orang DPO berinisial JC dan RK untuk mengungkap jaringan ini sampai ke akar-akarnya, termasuk siapa yang memasok dan mengatur peredarannya,” tegas Wikha.
Sepanjang tiga bulan terakhir saja, Polres Bogor mencatat prestasi yang sangat mengagumkan dalam memberantas peredaran barang berbahaya.
Tercatat telah dibongkar 74 kasus terkait narkotika dan obat terlarang, serta mengamankan 95 orang tersangka.
Selain jutaan butir obat keras, petugas juga berhasil menyita 3 kilogram sabu, 1.193 butir pil ekstasi, 65 buah pods getar, hingga 70 bungkus Happy Water yang semuanya siap diedarkan ke masyarakat.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan yang merugikan hajat hidup orang banyak tidak akan dibiarkan berjalan leluasa, dan kerja sama aparat yang profesional sangat dibutuhkan untuk menjaga keselamatan bersama.
“Saya berharap prestasi ini bisa terus ditingkatkan dan dijadikan contoh bagi Polres-polres lainnya untuk terus menindak dan mengungkap kejahatan narkotika dan obat keras lainnya,” ujar Dedy.
