
Pojokpublik.id LEBAk 30 Juli 2026– Dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin kembali mencuat di Desa Pamumbulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Berdasarkan hasil pemantauan tim awak media di lapangan, aktivitas penambangan pasir tersebut diduga masih berlangsung hingga saat ini dan belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Anto, Humas BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera turun tangan dan bertindak tegas.
“Kami mendesak APH untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan penyelidikan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga ilegal ini. Penegakan hukum harus profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Anto, Senin 28 Juli 2026.
Apabila dugaan tersebut terbukti, kegiatan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 35 UU tersebut disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin dari pemerintah sesuai kewenangannya. Sementara Pasal 158 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku tambang tanpa izin.
Selain aspek hukum, aktivitas tambang ilegal juga dinilai berdampak serius terhadap lingkungan. Di antaranya kerusakan bentang alam, erosi, sedimentasi, berkurangnya daya resap air, hingga terganggunya ekosistem di sekitar lokasi.
“Kami juga khawatir dampaknya ke masyarakat. Selain merusak lingkungan, tambang ilegal ini juga berpotensi merugikan negara karena tidak ada penerimaan daerah dari sektor yang seharusnya dikelola secara sah,” lanjut Anto.
*5 Tuntutan ke Pemerintah dan APH*
BPPKB Lebak bersama masyarakat meminta agar pemerintah dan APH segera melakukan langkah konkret:
1. Melakukan inspeksi lapangandan penyelidikan untuk memastikan legalitas aktivitas penambangan di Desa Pamumbulan.
2. Memeriksa seluruh dokumen perizinandan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
3. Menghentikan sementaraseluruh kegiatan yang diduga melanggar hukum hingga proses pemeriksaan selesai.
4. Menindak setiap pihak yang terbukti melanggar sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Memastikan pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi kerusakan akibat aktivitas tambang.
Masyarakat berharap Pemkab Lebak dan dinas teknis terkait tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Penegakan hukum yang berkeadilan dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian
hukum.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi pemerintah terkait. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
(Red)
