
Pojokpublik.id LEBAK 14 Agustus 2026, – Legalitas perusahaan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lebak. *CV. SB Sukses Bersama perusahaan pengolah kopra yang berlokasi di Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga kuat beroperasi tanpa izin lengkap.
Dugaan itu menguat setelah terjadinya kebakaran hutan pada Minggu, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB yang diduga terkait dengan operasional perusahaan tersebut. Kopra atau daging kelapa kering merupakan komoditas hasil pertanian yang dalam prosesnya berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Ketua Umum Komite Nasional Mahasiswa Indonesia – KONAMI Cabang Lebak, “Hendrik menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi aspek perizinan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup.
“Secara konstitusi, mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPLH, hingga Perda Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW dan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang PPLH Pasal 16, 17, 18, serta Perbup Nomor 57 Tahun 2018 jelas mengatur soal kewajiban izin. Seharusnya perusahaan sebesar ini punya dokumen lengkap,” ujar Hendrik, Kamis 14/08/2026.
*Disorot Usai Kebakaran dan Diduga Ada Pembiaran*
Hendrik menyebut kebakaran yang terjadi merupakan bentuk kelalaian operasional yang tidak bisa ditoleransi. Ia juga menyoroti tidak adanya atensi dari instansi terkait pasca kejadian.
“Ini jelas bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi, sampai menyebabkan kebakaran hutan,” katanya.
Lebih lanjut, Hendrik menduga kuat adanya praktik korporasi dengan ,Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak. Pasalnya, hingga saat ini belum ada langkah hukum berupa legal due diligence terhadap perusahaan.
“Kami juga menduga bahwa perusahaan ini ada bekingan yang kuat, karena pada pasca kejadian kebakaran itu tidak ada atensi khusus dari dinas terkait, khususnya DLH,” tegasnya.
Tuntut Penyegelan dan Bertanggung Jawab
KONAMI Lebak menuntut DLH Kabupaten Lebak untuk segera turun tangan. Jika terbukti tidak memiliki izin lengkap, perusahaan harus disegel dan dihentikan operasionalnya.
“DLH harus turun tangan untuk melakukan penyegelan dan pemberhentian operasi perusahaan, kalau terbukti tidak ada izin. Perlu juga ada proses legal due diligence pada perusahaan terkait, dan menuntut perusahaan agar bertanggung jawab atas kerusakan alam. Jangan sampai ada kongkalingkong di belakang,” pungkas Hendrik.
Sebagai bentuk keseriusan, KONAMI Cabang Lebak menyatakan sikap. Jika Pemerintah Kabupaten Lebak tidak segera mengusut tuntas kasus ini, maka KONAMI akan menggelar aksi demonstrasi masif di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.
(Redaksi/Ds)
