
Pojokpublik.id,JAKARTA 11 Agustus 2026,Sidang perdana pokok perkara gas portable yang menimpa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam menghadapi proses hukum tersebut, Gabriel didampingi 15 advokat dari LBH Peradi Profesional.
Tim kuasa hukum menilai perkara yang menjerat Gabriel merupakan potret betapa bengisnya penegakan hukum terhadap rakyat kecil. Gabriel, seorang buruh pabrik, kini mendekam dipenjara hanya karena ratusan ribu rupiah serta terancam penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Dalam sidang pokok perkara ini, Tim Kuasa Hukum akan membeberkan secara terang bagaimana penegakan hukum yang bengis dialami Buruh Pabrik yang bernama Gabriel. Kami akan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok justru dilakukan dengan cara yang melanggar KUHAP.
Salah satu fokus utama yang akan diuji adalah tindakan undercover buying atau pembelian terselubung yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam perkara gas portable ini tidak bisa diterapkan karena ada batasan yang diatur dalam KUHAP, sehingga penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam perkara gas portabel dengan melanggar hukum yaitu melakukan tindakan undercover buying melanggar Pasal 16 ayat (1) dan penjelasan KUHAP Kecuali untuk tindak pidana narkotikan dan psikotropika dan diatur dalam undang undang sektoralnya.
Dalam perkara migas yang disangkakan kepada Gabriel, penggunaan teknik undercover buying merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.
Dalam Pasal 235 ayat 5 KUHAP dinyatakan Seluruh alat bukti yang diperoleh secara melanggar hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dipersidangan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, maka hakim harus menyatakan bahwa bukti-bukti itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
“Jangan sampai negara menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Kalau proses memperoleh alat bukti dilakukan secara melawan hukum, maka konsekuensinya jelas: bukti itu tidak boleh dipakai. Kami akan menguji seluruh proses ini secara keras dan terbuka di hadapan pengadilan,” tegas Tim Kuasa Hukum Gabriel.
Tim Kuasa Hukum LBH Peradi Profesional akan membeberkan fakta-fakta tersebut di persidangan dan meminta Pengadilan menguji secara objektif seluruh rangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan Kepolisian terhadap Gabriel.
*Kronologi dan Duduk Perkara*
Gabriel Lumbantoruan adalah buruh pabrik yang tinggal di Cikarang. Ia mengetahui adanya gas portable untuk keperluan camping yang dapat diisi ulang menggunakan LPG 3 kilogram dengan adaptor yang diperjualbelikan secara bebas di pasaran. Karena tidak mengetahui isi ulang gas portable melanggar hukum, Gabriel kemudian mencoba melakukan pengisian ulang dalam skala kecil dan menawarkan produk tersebut melalui Facebook.
Dalam perkembangannya, terdapat calon pembeli yang melakukan COD sebanyak 7 tabung. Pada transaksi berikutnya, jumlah permintaan mencapai sekitar 30 tabung, tetapi karena persediaan kaleng kosong tidak mencukupi, pemenuhan pesanan tersebut tertunda. Dalam proses tersebut, aparat kepolisian melakukan pemantauan dan melakukan pembelian terselubung dalam transaksi isi ulang gas portable.
Pada 31 Mei 2026, Gabriel diamankan oleh aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Selanjutnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan. Gabriel disangkakan melakukan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Tim kuasa hukum akan menguji cara aparat memperoleh alat bukti, termasuk tindakan pembelian terselubung (undercover buying), serta mempertanyakan keabsahan seluruh proses yang telah dilalui dalam persidangan nanti.
(Red)
