Enam Instansi di Kabupaten Tangerang Berkomitmen Optimalkan Layanan Publik melalui Penilaian Ombudsman

Avatar of Dhana Surya
Dhana Surya
19 Sep 2026 12:34
Daerah 0
2 menit membaca

Pojokpublik.id SERANG, 18 September 2026 – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten merampungkan kegiatan pengambilan data Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di wilayah Kabupaten Tangerang yang berlangsung pada tanggal 14 – 18 September 2026.

Dalam penilaian pekan ini, seluruh instansi yang menjadi lokus penilaian, mulai dari sektor pendidikan, infrastruktur, kesehatan, sosial, pertanahan hingga kepolisian menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal dan berdampak langsung bagi masyarakat, melebihi sekadar pencapaian nilai atau predikat di atas kertas.

Lokus penilaian di wilayah Kabupaten Tangerang mencakup 4 (empat) Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang (Dinas Pendidikan, DBMSDA, RSUD Balaraja, dan UPTD Rehabilitasi Sosial Dinsos) serta dua instansi vertikal, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Polresta Tangerang.

Komitmen pembenahan ini mendapat perhatian serius dari pimpinan instansi terkait, khususnya Bupati Tangerang. Direktur RSUD Balaraja membeberkan bahwa Bupati Tangerang memberikan atensi khusus dengan kerap menghubungi jajarannya secara langsung demi memantau kesiapan menghadapi penilaian Ombudsman.

Pihaknya menegaskan bahwa perhatian besar pimpinan daerah tersebut berfokus pada terciptanya pelayanan publik yang optimal dan berdampak bagi masyarakat, seraya berharap seluruh upaya dan kerja keras yang telah dilakukan mampu meraih hasil terbaik.

Kegiatan penilaian ini merupakan instrumen penting dalam menjalankan fungsi pencegahan maladministrasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Pengawasan yang dilakukan Ombudsman tidak hanya berfokus pada penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, tetapi juga menjalankan peran pencegahan melalui kajian maupun penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Penilaian Maladministrasi ini nantinya menghasilkan Opini Ombudsman RI yang diserahkan langsung kepada pimpinan daerah serta pimpinan lembaga/kementerian.

Usai merampungkan pengambilan data di Kabupaten Tangerang, Ombudsman Banten bersiap bergerak ke wilayah selatan dan pusat Provinsi Banten pada pekan depan, meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dilanjutkan dengan Kota Serang dan Kabupaten Serang.

*Dorong Partisipasi Masyarakat lewat Survei Kepercayaan*
Selain melakukan studi dokumen dan observasi langsung di lapangan, Ombudsman Banten mengungkapkan pentingnya peran masyarakat dalam menentukan kualitas layanan. Masyarakat yang pernah mengakses layanan di instansi tersebut diajak aktif mengisi Survei Kepercayaan Masyarakat guna memberikan masukan jujur dan objektif atas pelayanan yang telah diterima.

 

Hari Jadi Pandeglang